Peta Pemanfaatan Tenaga Nuklir
| | List Berita | | SOSIALISASI PENGENALAN BAHAN DAN PERALATAN ANNEX II PROTOKOL TAMBAHAN
Tayang Internet: 28-07-2011 13:38
| (Banten, BAPETEN) Nuklir merupakan sesuatu yang luar biasa dan apabila terus dikembangkan tanpa ada kontrol akan sangat berbahaya. Oleh sebab itu, sekitar tahun 1950-an kemudian muncul inisiasi peaceful uses of nuclear energy, yaitu pemanfaatan nuklir hanya untuk tujuan damai. | Guna meningkatkan
pengawasan ekspor-impor peralatan yang digunakan oleh industri
konvensional, namun juga ada keterkaitannya dengan industri nuklir,
maka BAPETEN selaku badan pengawas, menyelenggarakan sosialisasi
untuk mengenalkan bahan dan peralatan yang termasuk Dual Use dan
Annex II Protokol Tambahan perjanjian Safeguards, di Serang, Banten,
Rabu (27/07/11).
Sosialisasi dibuka secara
resmi oleh Kepala BAPETEN As Natio Lasman, dengan didampingi Deputi
Perizinan dan Inspeksi (PI) Martua Sinaga, dan Direktur Inspeksi
Instalasi dan Bahan Nuklir Dedik Eko Sumargo. Acara ini banyak
mengundang instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, serta kalangan industri.
Menurut Kepala BAPETEN,
sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman
komprehensif bagi kita semua, sekaligus untuk mengantisipasi bahan
dan peralatan yang di ekspor maupun di impor jatuh ke tangan-tangan
yang tidak bertanggungjawab.
Maka dari itu, lanjut
Kepala BAPETEN, diharapkan peran serta semua pihak yang terkait,
untuk saling ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia, karena pada
tataran dunia internasional semua komunikasi yang ada sangat terbuka. | | Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terjalin interaksi yang baik sehingga dapat menciptakan kedamaian dengan aktif melaporkan barang atau peralatan yang dianggap dual use, dimana dapat berpotensi digunakan pada dua sisi yang berbeda, positif dan negatif.
Seusai sosialisasi, Kepala BAPETEN dan Deputi PI menggelar jumpa pers dengan moderator Kabag Humas dan Protokol Aries Setyarto. Dalam kesempatan tersebut, Deputi PI mengatakan, terkait dengan security, pihak yang menerima barang harus mempunyai izin. Apabila sudah mendapatkan izin, maka dapat dipastikan barang yang dikirimkan sesuai. Jika tidak ada izin, maka tidak diperbolehkan melakukan ekspor atau impor barang.
“Tidak ada perusahaan yang dapat impor atau ekspor barang tanpa izin dari BAPETEN,” tegas Deputi PI.
Selain itu, Deputi PI mengimbau agar industri yang menghasilkan barang-barang yang kemungkinan berpotensi kepada hal yang negatif, segera untuk melapor. Karena, semua orang bertanggungjawab terhadap keamanan dunia.
Mengingat Indonesia telah menandatangani Non Proliferation Treaty, Perjanjian Safeguards dan Perjanjian Protokol Tambahan, maka Indonesia harus melaporkan kepada IAEA seluruh bahan nuklir dan kegiatan yang terkait dengan daur bahan bakar nuklir termasuk di dalamnya kegiatan ekspor impor peralatan dan bahan Annex II Protokol Tambahan. | | | Sumber : Humas |
|
|
|