Peta Pemanfaatan Tenaga Nuklir
| |
PENANDATANGANAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BAPETEN DAN ARPANSA AUSTRALIA DI BIDANG KESELAMATAN NUKLIR
(Jakarta, BAPETEN) Demi melindungi masyarakat dan lingkungan, BAPETEN kembali memperpanjang kerja sama dengan badan pengawas tenaga nuklir dari Australia – Australian Radiation Protection and Nuclear Safety Agency (ARPANSA). Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala BAPETEN, As Natio Lasman dengan Chief Executive Officer (CEO) ARPANSA, Carl Magnus Larsson di Jakarta pada Senin (2/4/12). | |
|
SEMINAR NASIONAL TEKNOLOGI NUKLIR
(Yogyakarta, BAPETEN) Pengawasan yang dilaksanakan BAPETEN untuk memastikan bahwa segenap konvensi yang telah ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, dilaksanakan dengan baik dalam koridor pemanfaatan teknologi nuklir hanya untuk tujuan damai. Setiap pemanfaatan tenaga nuklir harus mempunyai izin dari BAPETEN dan bilamana izin diberikan, berarti BAPETEN menjamin keselamatan, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dari kemungkinan bahaya radiasi. | |
|
PEMBINAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG FASILITAS RADIASI DAN ZAT RADIOAKTIF
(Padang, BAPETEN) Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengemban amanat terkait pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Amanat tersebut dilaksanakan BAPETEN dengan menyelenggarakan tiga (3) fungsi utama, meliputi penyusunan peraturan, penyelenggaraan perzinan dan pelaksanaan inspeksi. Ketiga fungsi tersebut bertujuan untuk memastikan tercapainya keselamatan (safety), keamanan (security) dan ketenteraman (safeguard) para pekerja, masyarakat dan lingkungan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. | |
|
CATATAN DARI SEOUL (2): KTT KE-2 KEAMANAN NUKLIR DUNIA
(Seoul, BAPETEN) Selama 2 tahun sejak NSS-I diselenggarakan di Washington DC pada tgl 11-12 April 2010, berbagai kegiatan telah dilaksanakan oleh BAPETEN, yakni: | |
|
CATATAN DARI SEOUL: KTT KE-2 KEAMANAN NUKLIR DUNIA
(Seoul, BAPETEN) Konferensi Tingkat Tinggi ke-2 Keamanan Nuklir di Seoul, Korea Selatan, merupakan tonggak sejarah baru bagi keamanan nuklir dunia. Dengan dihadiri oleh 53 pemimpin dunia dari berbagai negara, KTT ke-2 ini menghasilkan Komunike bersama negara-negara dalam membangun Keamanan Nuklir Dunia. | |
|
PELATIHAN PETUGAS KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (PKSR)
(Cisarua, Bogor, BAPETEN) Pengguna radiasi pengion dan sumber radioaktif sebelum mengajukan ijin pemanfaatan terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, dan PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perijinan Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Sumber Radioaktif. Dimana di salah satu pasal PP No 33/2007 tersebut dinyatakan bahwa pengguna sumber radioaktif wajib mempunyai petugas keamanan sumber radioaktif (PKSR) yang terlatih dan menyusun program keamanan sumber radioaktif. Untuk membentuk PKSR tersebut maka Balai Diklat BAPETEN mengadakan Pelatihan PKSR yang berlangsung selama 3 hari. | |
|
WORKSHOP ON REGULATORY REVIEW AND ASSESMENT OF SAFETY ANALYSIS REPORT SECTIONS: THERMAL HYDRAULIC AND NEUTRONIC ANALYSIS
(Cisarua, BAPETEN) Keseragaman berpikir dan berbuat menjadi acuan kerja. Perkembangan itu akan membawa perubahan, baik yang positif maupun negatif. Sebab itu, dampak perubahan yang bersifat negatif harus segera diantisipasi sehingga tidak akan membawa kerugian besar bagi manusia. Khusus untuk nuklir, demi mempersiapkan masa depan iptek, penggunaan tenaga nuklir harus mempertimbangkan aspek seifgard. Untuk itu kerjasama dengan lembaga yang kompeten, baik di dalam maupun di luar negeri terus ditingkatkan. Pada tingkat internasional pemanfaatan tenaga nuklir diawasi lembaga IAEA. | |
| Hal:
11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
 |
|
|
|
|