Presiden menerbitkan Peraturan No. 74 tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir (“Perpres 74/2012”), yang mengatur dua isu penting mengenai kecelakaan nuklir: besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir, serta kewajiban penjaminan melalui asuransi atau jaminan keuangan lainnya.