Banner BAPETEN
BAPETEN Safety and Security Award (BSSA)
Kembali

Sesuai UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN mengemban amanat untuk melaksanakan Pengawasan terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia. Pengawasan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup serta untuk memelihara tertib hukum. Untuk memastikan tercapainya tujuan tersebut, BAPETEN menerapkan standar keselamatan radiasi dan/atau keamanan sumber radioaktif melalui penyusunan peraturan, penyelenggaraan perizinan dan pelaksanaan inspeksi. Terkait hal tersebut, Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) BAPETEN menetapkan 7 (tujuh) parameter/ indikator pemenuhannya. Indikator tersebut meliputi: (1) Kesesuaian kondisi izin, (2) Ketersedi an SDM berkompeten (3) Pelaksanaan pemantauan dosis radiasi, (4) Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi, (5) Ketersediaan peralatan keselamatan radiasi & keamanan, (6) Pemantauan paparan daerah kerja radiasi dan (7) Ketersediaan dokumen dan rekaman. Selanjutnya data tersebut digunakan untuk menghitung Indek Keselamatan dan Keamanan (IKK). Hasil perhitungan IKK tersebut menjadi dasar penentuan status fasilitas, apakah dalam kondisi Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang ataupun Buruk.

Untuk mendorong timbulnya Budaya Keselamatan seperti yang diamanatkan UU No. 10 (Pasal 15), BAPETEN memberikan penghargaan dalam bentuk BAPETEN Safety and Security Awards (BSSA) terhadap para pengguna tenaga nuklir, khususnya untuk tujuan industri dan kesehatan. Melalui penghargaan ini diharapkan akan tumbuh budaya keselamatan dan keamanan di lingkungan pengguna tenaga nuklir sehingga pemanfaatan tenaga nuklir semakin berkembang, demikian pula jaminan keselamatan dan keamanannya.

Untuk tahun 2015, BAPETEN melakukan penilaian terhadap 646 fasilitas (instansi) di seluruh Indonesia. Fasilitas tersebut meliputi 299 fasilitas penelitian dan industri; dan 347 fasilitas kesehatan. Hasil penilaian menghasilkan penerima BSSA sebagai-berikut:

Fasilitas radiografi industri:

1. PT. Sucofindo (Persero), Jakarta dg lokasi pemanfaatan Banten.
2. PT. UT Quality Indonesia, Batam dengan lokasi pemanfaatan Banten
3. PT.Iridian Surya Wahana, Jakarta dengan lokasi pemanfaatan Jawa Barat

Fasilitas Well Logging:
1. PT. Dowell Anadrill Schlumberger, Jakarta, lokasi pemanfaatan Balikpapan, Kalimantan Timur
2. PT. Halliburton Drilling System Indonesia, Jakarta, lokasi pemanfaatan Cilandak, DKI Jakarta
3. PT.Geoservices, Bandung, lokasi pemanfaatan Bandung, Jawa Barat

Fasilitas Gauging:
1. PT. Pupuk Kalimantan Timur, Bontang, lokasi pemanfaatan Bontang, Kalimantan Timur
2. PT. PelitaCengkareng Paper, Jakarta, lokasi pemanfaatan Subang, Jawa Barat
3. PT. PolyfinCanggih, Bandung, lokasi pemanfaatan Bandung, Jawa Barat

Fasilitas Kesehatan:
1. RS.Medikaloka Pandanaran, Semarang, lokasi pemanfaatan Semarang, Jawa Tengah.
2. RS. Wisma Rini, Pring sewu, lokasi pemanfaatan Pringsewu, Lampung
3. Puskesmas Kunduran, Blora, lokasi pemanfaatan Blora, Jawa Tengah

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2023-03-15-153306.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK