Banner BAPETEN
BAPETEN Finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Kembali     10 September 2026 | Berita BAPETEN | 19 lihat

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyelenggarakan Rapat Finalisasi Tim Panitia Antar Kementerian (PAK) dan Pembubuhan Paraf pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, Kamis, 10 September 2026, di Kantor Bapeten. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi pengelolaan limbah radioaktif untuk menyempurnakan substansi dan memastikan rancangan peraturan telah mengakomodasi masukan dari kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait.

Rapat diawali dengan pengantar oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Mukhlisin, dan dilanjutkan dengan arahan sekaligus pembukaan oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Haendra Subekti.

Dalam arahannya, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Haendra Subekti, menekankan pentingnya memastikan substansi RPP dapat diterapkan secara efektif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di lapangan, khususnya bagi industri. “Perlu dipastikan apa yang memang diperlukan dan bagaimana tindak lanjutnya, sehingga ketentuan dalam regulasi dapat memberikan dampak nyata terhadap kegiatan industri dan dapat diterapkan dengan baik,” lanjutnya. Haendra juga menekankan pentingnya pengawalan proses pembentukan regulasi hingga tahap penetapan agar RPP yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan limbah radioaktif secara efektif.

Selanjutnya, Pengawas Radiasi Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Penyusunan RPP Pengelolaan Limbah Radioaktif, Vatimah Zahrawati, memaparkan draf final RPP. Pemaparan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan masukan dari seluruh peserta rapat.

Pembahasan melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kegiatan ditutup dengan pembubuhan paraf pada RPP Pengelolaan Limbah Radioaktif oleh peserta yang tergabung dalam Tim PAK. Tahapan finalisasi ini diharapkan dapat mendukung penyempurnaan regulasi pengelolaan limbah radioaktif serta memperkuat pelaksanaan pengawasan ketenaganukliran di Indonesia. [BHKK/OR]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional