Banner BAPETEN
Tugas Pokok dan Fungsi BAPETEN
Kembali

TUGAS POKOK

BAPETEN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir;
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPETEN;
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan tenaga nuklir;
  4. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

KEWENANGAN

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya;
  4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
    1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan tenaga nuklir;
    2. perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidangnya;
    3. penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
    4. penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat dari bahaya nuklir;
    5. penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir;
    6. pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.

Sumber: Keppres Nomor 103 Tahun 2001

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2023-03-15-153306.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK