Banner BAPETEN
Lembaga Pelatihan
Kembali

LEMBAGA PELATIHAN KETENAGANUKLIRAN

PENDAHULUAN

imgkonten

Setiap sumber radiasi pengion yang akan dimanfaatkan harus dioperasikan oleh Sumber daya manusia yang berkompeten dan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Untuk mendapatkan SDM yang sesuai kualifikasi tersebut maka dibutuhkan lembaga pelatihan ketenaganukliran yang mampu mempersiapkan kebutuhan Sumber Daya Manusia dalam kegiatan ketenaganukliran.

Lingkup Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran adalah:

  1. Petugas Proteksi Radiasi Medik
  2. Petugas Proteksi Radiasi Industri
  3. Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR
  4. Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND
  5. Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD
  6. Petugas Keahlian pada Radiografi Industri
  7. Petugas Keahlian pada Iradiator
  8. Petugas Keahlian pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka
  9. Petugas Keamanan Sumber Radioaktif
  10. Personil Penguji Pesawat Sinar X RDI
  11. Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir
  12. Petugas Analisa Aktivasi Netron (AAN)

Penyelenggara pelatihan ketenaganukliran di selenggarakan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh BAPETEN dengan tatacara pengajuan permohonan penunjukan lembaga pelatihan sebagai berikut:

  1. Pemohon untuk Pelaku Usaha mengajukan terlebih dahulu ke sistem OSS RBA untuk mendapatkan Sertifikat Standar yang Belum Terverifikasi.
  2. Pemohon untuk Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Sertifikat Standar yang Belum Terverifikasi dan Non Pelaku Usaha mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BAPETEN u.p. Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, Jl. Gajah Mada No. 8 (Gedung C BAPETEN), Jakarta Pusat 10120.
  3. Surat permohonan tertulis harus menyebutkan ruang lingkup pelatihan yang diselenggarakan dan melampirkan dokumen sebagai berikut Dokumen Persyaratan
  4. Permohonan dan dokumen persyaratan dikirimkan melalui e-mail penetapan@bapeten.go.id; penetapanbapeten@gmail.com.
  5. Berkas yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan lagi ke Pemohon.
  6. Berkas yang dinyatakan lengkap akan dievaluasi oleh Tim Audit. Apabila terdapat ketidaksesuaian, baik dari aspek kelengkapan maupun substansi, BAPETEN c.q. DKKN akan menyampaikan secara tertulis kepada Pemohon.
  7. Pemohon yang tidak menindaklanjuti setiap tahapan proses selama kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa keterangan jelas maka permohonan dianggap tidak berlaku kembali dan harus mengajukan permohonan baru.
  8. Verifikasi lapangan akan dilakukan apabila berkas permohonan telah memenuhi persyaratan. Pada verifikasi lapangan, Pemohon menanggung biaya transport dan akomodasi Tim Verifikasi.
  9. Jika hasil verifikasi memberikan kesimpulan bahwa Pemohon memenuhi persyaratan menjadi lembaga pelatihan, Kepala BAPETEN akan menerbitkan KTUN Penunjukan sebagai Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran sesuai ruang lingkupnya
  10. Bendahara BAPETEN akan melakukan penagihan tarif PNBP kepada Pemohon setelah Laporan Evaluasi Akhir diterbitkan. KTUN Penunjukan sebagai Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran akan diterbitkan setelah Pemohon melakukan pembayaran PNBP
  11. Masa berlaku penunjukan Lembaga Pelatihan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Selama masa berlakunya penunjukan, BAPETEN melakukan pemantauan melalui surveilan
  12. Pemohon dapat melakukan penambahan atau pengurangan ruang lingkup dengan mengajukan permohonan sebagaimana permohonan baru
  13. Pemohon dapat melakukan perubahan data penunjukan berupa penambahan atau pengurangan tenaga pengajar atau perubahan sarana dan prasarana dengan mengajukan pemberitahuan yang dilampiri dokumen sebagaimana poin 1), 2), 8) dan/atau 9) didalam Tabel pada nomor 3 di atas sesuai dengan perubahan data penunjukan.
  14. Pemohon dapat melakukan perpanjangan dengan mengajukan permohonan serta melampirkan dokumen terkini untuk poin-poin yang disebutkan pada nomor 3.

KETERANGAN

  1. Persyaratan penunjukan sesuai yang tercantum di dalam Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Ketenaganukliran dan Pedoman Teknis Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran No. KU/PD/DKKN/II/0.
  2. Standar Operasi Penunjukan Lembaga Pelatihan sebagaimana tercantum dalam SOP No. PUK/DKKN/00.04Tentang Penunjukan Lembaga Uji Ketenaganukliran dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran.
  3. Besarnya tarif PNBP mengacu pada PMK Nomor 137/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

TARIF PNBP

Silahkan klink Tarif PNBP

Untuk informasi lebih lanjut, Pemohon dapat menghubungi:

Sekretariat Penunjukan Lembaga Pelatihan

Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN)

Jl. Gajah Mada No. 8 (Gedung C BAPETEN), Jakarta Pusat 10120

Telp. (021) 63858269-70 ext. 3214, Faks.021-6302187

E-mail: penetapan@bapeten.go.id ; penetapanbapeten@gmail.com

Download

  1. Format Surat Permohonan Penunjukan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran
  2. Formulir Permohonan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran
  3. Formulir Penilaian diri Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran
  4. Formulir Kesanggupan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran
  5. Pedoman Teknis Penunjukan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran
  6. Perba No.3 Tahun 2021 tentang Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Ketenaganukliran
  7. Perba No.1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenaganukliran
  8. SOP No. PUK/DKKN/00.04 Tentang Penunjukan Lembaga Uji Ketenaganukliran dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2020-12-03-221220.jpg
mkananmenu_2020-12-03-221250.jpg
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2023-03-15-153306.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK