Banner BAPETEN
Program Prioritas 3: Pengawasan BAPETEN dalam Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Daya
Kembali

imgkonten

Kaitan dengan Program Presiden Jokowi: NAWACITA – 7 Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

Tujuan

  • Memastikan bahwa pembangunan dan pengoperasian reaktor daya dilaksanakan
    • dengan tetap menjamin keselamatan masyarakat, pekerja, dan perlindungan terhadap LH dari bahaya radiasi; keamanan nuklir; dan safeguards;
    • menjunjung tinggi budaya keselamatan dan budaya keamanan; serta
    • sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban internasional sebagai negara pihak;
  • Menjamin bahwa pengawasan dilakukan dengan memenuhi kaidah pelayanan prima;
  • Membangun kepercayaan masyarakat akan sistem pengawasan reaktor daya;
  • Mempersiapkan sistem pengawasan yang terintegrasi antara inspeksi, peraturan, dan perizinan; dan
  • Mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai.

Program Pemerintah untuk membangun RDNK dan “PLTN 5000 MW 2024”:

  • SDM BAPETEN belum memiliki pengalaman dalam perizinan reaktor daya;
  • Perizinan tapak reaktor daya memerlukan kepakaran dalam bidang Seismik, Geoteknik, Vulkanologi, Demografi, Meteorologi dan klimatologi, Hidrologi, dan Human induced events yang bukan menjadi domain utama kepakaran BAPETEN;
  • Pelayanan prima proses perizinan tidak boleh mengorbankan kepentingan keselamatan dan keamanan nuklir;
  • BAPETEN belum memiliki dan menguasai penggunaan beberapa computer code yang dibutuhkan sebagai bagian dari Decision Support System, misalnya computer code untuk tapak;
  • Audit mutu di negara pemasok belum pernah dilakukan;
  • Keterserdiaan PUU untuk menunjang fungsi pengawasan diuji dalam proses perizinan dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada;
  • Komunikasi publik belum memadai, terutama sinkronisasi dengan instansi terkait; dan
  • Kesiapsiagaan nuklir belum dibangun untuk reaktor daya.

Pengembangan

  • Metodologi dan tata cara pelayanan perizinan;
  • Sistem verifikasi dan inspeksi;
  • PUU dan pedoman/standar terkait reaktor daya;
  • Decision support system;
  • Kerja sama dalam dan luar negeri;
  • SDM pengawas PLTN; dan
  • Komunikasi publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat akan sistem pengawasan reaktor daya.

Penerima Manfaat

  • Pemerintah: Pemohon Izin RDNK, instansi terkait;
  • Swasta/BUMN: Pemohon Izin RDK, Pemasok;
  • Pekerja; dan
  • Masyarakat secara umum

Strategi

  • Pengawasan yang pro-aktif dan berorientasi pada pelayanan prima;
  • Koordinasi dengan sesama instansi pengawas;
  • Koordinasi dengan badan pengawas negara pemasok;
  • Pemanfaatan pakar nasional (dari universitas dan instansi litbang) secara optimal dan sekaligus pembelajaran nasional; Pemanfaatan kerja sama nasional dan internasional untuk memastikan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara menyeluruh dan seksama; dan
  • Komunikasi publik secara bersama dan harmonis dengan instansi terkait.

Indikator Kinerja

  • Perizinan (dan Pengkajian):
    • Terlaksananya proses perizinan yang menyeluruh dalam menjamin keselamatan, keamanan dan safeguards;
    • Tersedianya kapabilitas dalam pengembangan decision support system;
    • Tersediannya layanan perizinan yang tepat waktu.
  • Inspeksi: Tersediannya informasi dan data primer dari lapangan dan dari negara pemasok untuk pengambilan keputusan perizinan.
  • Peraturan perundang-undangan: Tersediannya PUU dan Pedoman/Standar yang implementable dalam menjamin keselamatan, keamanan dan safeguards.
  • SDM: terpenuhinya persyaratan yang disusun dalam training need assessment terkait program pengawasan PLTN.
  • Komunikasi publik: tercapainya kepercayaan publik kepada BAPETEN minimum 70%.

Uraian Kegiatan

  • Evaluasi data perizinan:
    • Review oleh staf BAPETEN;
    • Assessment oleh staf BAPETEN dan pakar nasional;
    • Review atas rencana kerja BATAN dan hasil evaluasi BAPETEN oleh IAEA.
  • Pengembangan Decision Support System: Pengadaan computer code dan Workshop penggunaan computer code serta kajian teknis terkait.
  • Pelaksanaan verifikasi dan inspeksi: Inspeksi Tapak dan audit mutu di negara pemasok.
  • Pengembangan peraturan perundang-undangan: Review PUU yang ada, dan Konsultasi internal dan publik.
  • SDM: Review status Training Need Assessment; Diklat, Workshop, dan OJT
  • Komunikasi Publik: Terbentuknya kebijakan komunikasi publik; koordinasi dan penyelenggaraan.

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2023-03-15-153306.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK