LEMBAGA UJI KETENAGANUKLIRAN
PENDAHULUAN
Undang Undang No. 10 Tahun 1997 mengamanatkan bahwa seluruh pemanfaat tenaga nuklir wajib memiliki izin. Salah satu persyaratan untuk memiliki izin adalah persyaratan keselamatan radiasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, lebih spesifik lagi tertuang dalam berbagai Peraturan Kepala BAPETEN atau Peraturan BAPETEN terkait, sesuai dengan jenis pemanfaatannya. Dalam hal pemenuhan persyaran keselamatan radiasi, Lembaga Uji Ketenaganukliran sebagai salah satu Pendukung Sektor Ketenaganukliran memegang peranan yang sangat vital.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Izin Berusaha Berbasis Risiko, Lembaga Uji Ketenaganukliran dikelompokkan sebagai salah satu kegiatan dari sub sektor Pendukung Sektor Ketenaganukliran. Adapun lingkup Lembaga Uji Ketenaganukliran adalah:
- Laboratorium Dosimetri, yang meliputi kegiatan:
- Kalibrasi keluaran sumber radioterapi
- Evaluasi peralatan pemantau dosis eksterna, dengan sub lingkup:
- Dosimeter film (film badge);
- Dosimeter termoluminisensi (TLD badge),
- Dosimeter optically stimulated luminescence (OSL badge), dan/atau
- Dosimeter radio-photoluminescence (RPL badge)
- Evaluasi pemantauan dosis interna; dan
- Standardisasi radionuklida
- Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
- Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif
- Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri
- Laboratorium Radioaktivitas Lingkungan
TATA CARA PERMOHONAN
Dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 kegiatan-kegiatan dalam Lembaga Uji Ketenaganukliran berada di KBLI 71202 Jasa Pengujian Laboratorium. Adapun tatacara pengajuan permohonan penunjukan Lembaga Uji Ketenaganukliran sebagai berikut:
- Untuk Pelaku Usaha, Pemohon wajib memproses NIB dan mendapatkan Sertifikat Standar yang Belum Terverifikasi melalui sistem OSS RBA terlebih dahulu. Untuk Non-Pelaku Usaha dapat langsung ke No. 2
- Pemohon menyampaikan surat permohonan sesuai lingkup pengajuan kepada Kepala BAPETEN u.p. Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir berikut dokumen pemenuhan persyaratan.
- Surat permohonan tertulis harus menyebutkan ruang lingkup pengujian yang diselenggarakan dan melampirkan dokumen administratif, dokumen pemenuhan persyaratan manajemen dan dokumen persyaratan teknis. Detail persyaratan sebagaimana tercantum dalam halaman 1 formulir. Berikut adalah formulir permohonan Lembaga Uji Ketenaganukliran:
- Formulir permohonan Laboratorium Dosimetri
- Formulir permohonan Lembaga Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
- Formulir permohonan Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif
- Formulir permohonan Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri
- Formulir permohonan Laboratorium Radioaktivitas Lingkungan
- Permohonan dan dokumen pemenuhan persyaratan dikirimkan melalui email ke uji_kesesuaian@bapeten.go.id dan ditembuskan ke lab.uji.bapeten@gmail.com untuk Lembaga Uji Kesesuaian (LUK); serta email ke penetapan@bapeten.go.id dan ditembuskan ke penetapanbapeten@gmail.com untuk Lembaga Uji Ketenaganukliran selain LUK.
- Berkas yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan ke Pemohon.
- Berkas yang dinyatakan lengkap akan dilanjutkan dengan verifikasi pemenuhan persyaratan melalui proses evaluasi/audit kecukupan dokuman oleh Tim Audit. BAPETEN c.q. DKKN akan menyampaikan secara tertulis kepada Pemohon apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan.
- Pemohon dapat menyampaikan perbaikan dokumen pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Pemohon yang tidak menyampaikan perbaikan dokumen dalam jangka waktu tersebut tanpa ada adanya penjelasan yang memadai dianggap membatalkan permohonan dan harus mengajukan permohonan baru.
- Verifikasi lapangan akan dilakukan apabila berkas permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan. Pemohon menanggung biaya transport dan akomodasi Tim Verifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
- Jika hasil verifikasi lapangan menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Pemohon wajib menyampaikan tindak lanjut pemenuhan verifikasi lapangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan verifikasi diterima.
- Jika hasil verifikasi memberikan kesimpulan bahwa permohonan memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN cq. Bendahara PNBP BAPETEN menerbitkan pemberitahuan biaya PNBP kepada Pemohon. Pemohon wajib melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.
- Kepala BAPETEN akan menerbitkan dan menyampaikan KTUN penunjukan atau rekomendasi Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Uji Ketenaganukliran setelah pembayaran terverifikasi oleh Bendahara.
- Bendahara BAPETEN akan melakukan penagihan tarif PNBP kepada Pemohon.
- Masa berlaku penunjukan Lembaga Uji Ketenaganukliran adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Selama masa berlakunya penunjukan, BAPETEN melakukan pemantauan melalui surveilan.
- Pemohon dapat melakukan penambahan atau pengurangan ruang lingkup dengan mengajukan permohonan sebagaimana permohonan baru.
- Pemohon dapat melakukan perubahan data penunjukan berupa penambahan atau pengurangan atau perubahan terkait personil maupun sarana dan peralatan dengan mengajukan permohonan yang dilampiri dokumen terkait data penunjukan yang dilakukan perubahan. Pemohon dapat melakukan perpanjangan dengan mengajukan permohonan serta melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana diuraikan pada halaman 1 formulir permohonan.
KETERANGAN
- Persyaratan penunjukan sesuai yang tercantum di dalam Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Ketenaganukliran
- Penatalaksanaan penunjukan untuk Pelaku Usaha mengacu Peraturan BAPETEN No. 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
- Standar Operasi Penunjukan Lembaga Pelatihan sebagaimana tercantum dalam SOP No. PUK/DKKN/00.04 tentang Penunjukan Lembaga Uji Ketenaganukliran dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran
- Besarnya tarif PNBP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TARIF PNBP
Lihat Tarif PNBP disini.
NARAHUBUNG
Untuk informasi lebih lanjut, Pemohon dapat menghubungi:
Sekretariat Penunjukan Lembaga Uji Ketenaganukliran
Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN)
Jl. Gajah Mada No. 8 (Gedung C BAPETEN), Jakarta Pusat 10120
Telp. (021) 63858269-70 ext. 3214, Faks.021-6302187
Kontak person: Suryo Adi (WA. 08119304353)
E-mail:
- penetapan@bapeten.go.id cc. penetapanbapeten@gmail.com (untuk Lembaga Uji Ketenaganukliran selain LUK)
- uji_kesesuaian@bapeten.go.id cc. lab.uji.bapeten@gmail.com (untuk LUK)
catatan: untuk menghindari email pemohon bouncing karena ukuran yang besar, mohon untuk berkas yang melebihi 5 MB disampaikan melalui link drive dan ditembuskan ke gmail.
Untuk pengaduan dapat disampaikan ke Layanan SIPPATEN