BAPETEN Hadiri Audiensi dengan Kemenko Perekonomian
Kembali 03 September 2026 | Berita BAPETEN | 40 lihatBAPETEN menghadiri audiensi koordinasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026).
Delegasi BAPETEN dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BAPETEN Zainal Arifin, didampingi oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Haendra Subekti, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Nur Syamsi Syam, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Mukhlisin, serta jajaran staf teknis terkait.
Audiensi strategis yang dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral; Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata; Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Bilateral; Plt. Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi; Kepala Biro Pengendalian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK; serta perwakilan dari Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan beserta jajaran.
Adapun pembahasan utama berfokus pada:
- Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN);
- Regulasi dan mekanisme keterlibatan Badan Usaha Tetap (BUT) dan Badan Usaha Luar Negeri (BULN); serta
- Penyelarasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sektor ketenaganukliran.
Pertemuan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga pengampu untuk mempersiapkan rencana pembangunan PLTN. Pada pembahasan Badan Usaha Luar Negeri dan Badan Usaha Tetap, pembahasan difokuskan pada aspek pelayanan dan perizinan kegiatan ketenaganukliran, termasuk kendala integrasi dan perlakuan administratif dalam Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Untuk itu, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait guna memastikan mekanisme badan usaha dan perizinannya dapat terakomodasi dalam sistem.
Sementara itu, pembahasan KBLI 2025 diarahkan pada penyelarasan klasifikasi kegiatan usaha sektor ketenaganukliran dalam sistem OSS, termasuk kejelasan lingkup dan pengampu pada beberapa KBLI seperti 38122, 38222, dan 77397. Sebagai tindak lanjut, BAPETEN akan berkoordinasi secara teknis dengan Kemenko Bidang Perekonomian dalam penyelesaian tersebut.
Melalui sesi diskusi interaktif, masing-masing kementerian/lembaga menyampaikan pandangan dan kesiapan dukungan sesuai dengan ruang lingkup serta kewenangannya. Koordinasi komprehensif ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan regulasi, perizinan, dan pengawasan dalam mendukung pengembangan kegiatan ketenaganukliran di Indonesia. [BHKK/GP]













Komentar (0)