Pendahuluan
Setiap pekerja radiasi wajib menggunakan dosimeter perorangan pada saat bekerja di lingkungan radiasi pengion. Dosimeter perorangan yang dapat digunakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah:
- dosimeter Film (film badge)
- dosimeter Termoluminisensi (TLD badge)
- dosimeter Optically Stimulated Luminesence
Evaluasi dosimeter personal harus dilakukan oleh Laboratorium Dosimetri yang kompeten dan telah ditunjuk oleh BAPETEN. Masa berlaku penunjukan Laboratorium Dosimetri selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Selama masa penunjukan Laboratorium Dosimetri harus sudah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan Lingkupnya atau lembaga akreditasi negara lain yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan KAN.
Laboratorium Dosimetri yang sudah mendapatkan akreditasi harus mendapatkan surat tanda registrasi dari Kepala BAPETEN.
Apabila Laboratorium Dosimetri tidak dapat memenuhi akreditasi selama masa berlaku penunjukan, Laboratorium Dosimetri diberi kesempatan 1 (satu) kali perpanjangan.
Persyaratan Registrasi:
- Surat permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN
- Formulir permohonan registrasi Laboratorium Dosimetri
- Surat keputusan menteri atau surat keputusan kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau akta pendirian badan hukum yang menyatakan tugas dan fungsi dalam melakukan pelayanan evaluasi Dosimeter Perorangan;
- Sertifikat akreditasi dari KAN atau lembaga akreditasi negara lain yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan KAN sesuai dengan lingkup pelayanan; dan
- Dokumen estimasi ketidakpastian pengukuran.
Persyaratan Penunjukan:
- Surat permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN
- Formulir permohonan penunjukan Laboratorium Dosimetri
- Surat keputusan menteri atau surat keputusan kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau akta pendirian badan hukum yang menyatakan tugas dan fungsi dalam melakukan pelayanan evaluasi Dosimeter Perorangan;
- Surat izin fasilitas kalibrasi dosimeter apabila Laboratorium Dosimetri memiliki fasilitas kalibrasi
- Dokumen Sistem Manajemen
- Daftar induk dokumen
- Denah ruangan
- Peralatan
- Personil yang memiliki sertifikat pelatihan yang relevan
- Sumber standar atau alat ukur standar bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi sendiri
- Dosimeter sesuai jenis radiasi dan Hp(d) yang akan dipantau
- Buku panduan pelanggan
- Contoh laporan hasil evaluasi
- Dokumen bukti keikutsertaan dalam kegiatan uji banding*
Catatan:
*) khusus untuk perpanjangan
Tata Cara
Permohonan ditujukan kepada:
Kepala BAPETEN
u.p. Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN)
Jl. Gajah Mada No. 8 (Gedung C),
Jakarta Pusat 10120.
penetapan@bapeten.go.id
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penunjukan Laboratorium Dosimetri Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
No. | Jenis Permohonan | PNBP | SATUAN |
1. | Penunjukkan | 2.680.000 | per permohonan |
2. | Perpanjangan | 2.610.000 | per permohonan |
Download: