Banner BAPETEN
Pengajuan sebagai Lembaga Uji Peralatan Radiografi Industri
Kembali

Peralatan radiografi yang tidak diperpanjang oleh pabrikan harus mempunyai sertifikat kelayakan dari Kepala BAPETEN, untuk mendapatkan sertifikat kelayakan Pemegang Izin harus menyampaikan permohonan sertifikasi kelayakan dengan melampirkan sertifikat lolos uji Peralatan Radiografi.

Sertifikat lolos uji peralatan radiografi diterbitkan oleh lembaga uji yang kompeten dan terakreditasi. jika belum ada lembaga uji yang terakreditasi maka lembaga uji harus ditunjuk oleh BAPETEN dengan masa penunjukan adalah 3 (tiga) tahun.

Adapun tata cara pengajuan permohonan penunjukan lembaga uji sebagai berikut:

  1. Surat permohonan tertulis menyebutkan ruang lingkup pengujian ditunjukan kepada Kepala BAPETEN u.p. Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, Jl. Gajah Mada No.8 (Gedung C BAPETEN), Jakarta Pusat 10120.
  2. Formulir Permohonan penunjukan Lembaga Uji yang telah diisi
  3. Fotokopi bukti badan hukum atau badan usaha (akta perusahaan atau SK pembentukan)
  4. Dokumen Sistem Manajemen dengan ruang lingkup pengujian yang relevan yang meliputi:
  5. Dokumen pendukung Personil yang meliputi:
    1. Ijazah
    2. Sertifikat Pelatihan Proteksi Radiasi Bidang Industri
    3. Sertifikat pelatihan yang relevan, dan
    4. Surat keterangan pengalaman kerja dibidang pengoperasian atau pengujian peralatan radiografi industri
  6. Dokumen pendukung peralatan uji yang meliputi:
    1. Sertifikat kalibrasi untuk alat ukur, dan
    2. Sertifikat kalibrasi untuk sumber radioaktif

Persyaratan Permohonan Perpanjangan:

  1. Surat permohonan perpanjangan tertulis menyebutkan ruang lingkup atau jenis pengujian [unduh]
  2. Formulir Permohonan yang telah diisi
  3. Laporan audit internal
  4. Laporan kinerja tahunan
  5. Laporan hasil kaji ulang manajemen
  6. Dokumen pendukung personil, dan pendukung peralatan uji apabila terdapat pemutakhiran data.

Daftar Lab. Pengujian Ketenaganukliran: [unduh]


Permohonan ditujukan kepada:


Kepala BAPETEN

u.p. Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN)

Jl. Gajah Mada No.8 (Gedung C),

Jakarta Pusat 10120.

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2023-03-15-153306.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK