Banner BAPETEN
Verifikasi Izin Radioterapi RS Kanker Dharmais Jakarta
Kembali     14 November 2025 | Berita BAPETEN | 9 lihat

BAPETEN melalui Direktorat Perizinan dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melakukan kegiatan Verifikasi Fasilitas Radioterapi di RS Kanker Dharmais, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 11 – 14 November 2025. Kegiatan Verifikasi Fasilitas Radioterapi bertujuan untuk memastikan bahwa Ketersediaan Bunker untuk Terapi Berkas Eksternal Linear Accelerator (LINAC), Tomotherapy dan Intraoperative Radiation Therapy (IORT) dinyatakan aman bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan. Tim Verifikasi memastikan bahwa desain yang terbangun telah sesuai standar keselamatan melalui perhitungan desain bangunan penahan radiasi dan peralatan utama, peralatan pendukung, kompetensi sumber daya manusia, serta prosedur operasi untuk kegiatan operasional radioterapi telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi.

Tim Inspeksi yang diketuai oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan (DPFRZR) BAPETEN, Herry Irawan beserta anggota tim melakukan verifikasi untuk Fasilitas Radioterapi dengan modalitas yaitu Pesawat LINAC merk Varian tipe True Beam, Pesawat Tomotherapy merk Accuray tipe Radixact X9 dan Pesawat IORT merk Carl Zeiss Meditec AG tipe Intrabeam 600.

.

.

Lingkup pemeriksaan secara onsite meliputi pemeriksaan dokumen dan teknis kesesuaian desain fasilitas terbangun dan kecukupan tebal penahan radiasi pada bunker radioterapi, memastikan unjuk kerja peralatan utama dan peralatan pendukung, melakukan pengukuran paparan radiasi dan pengujian dosimetri, memastikan alur pasien dan kemampuan personel dalam mengoperasikan pesawat LINAC sesuai standar, pemeriksaan peralatan proteksi dan keselamatan radiasi serta unjuk kerja sistem keselamatannya

.

Dari hasil verifikasi izin operasi radioterapi pihak Rumah Sakit berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam batas waktu tertentu. Kelancaran kegiatan verifikasi didukung oleh pihak Rumah Sakit yang mengikuti dan menyambut baik jalannya kegiatan hingga akhir, adanya kekurangan dianggap sebagai masukan dan saran teknis terhadap pemenuhan keselamatan radiasi sesuai Peraturan Perundangan dan Standar Keselamatan yang berlaku. (Angesti/DPFRZR/Ra/BHKK)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional