Banner BAPETEN
Verifikasi Keselamatan Nuklir: DPIBN BAPETEN Evaluasi Kualifikasi Petugas Operasi Reaktor Kartini
Kembali     01 Oktober 2026 | Berita BAPETEN | 25 lihat

Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan Pengujian Kualifikasi dan Rekualifikasi Petugas Operasi Reaktor KSE Achmad Baiquni (Reaktor Kartini) – BRIN. Kegiatan ini berlangsung pada Senin hingga Kamis, 28 September – 1 Oktober 2026, bertempat di Kawasan Sains dan Edukasi (KSE) Achmad Baiquni, D.I. Yogyakarta. Pelaksanaan pengujian guna memastikan seluruh Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir (IBN) memiliki kompetensi teknis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reaktor KSE Achmad Baiquni (Reaktor Kartini) merupakan salah satu fasilitas reaktor riset utama yang memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, serta layanan ketenaganukliran nasional. Dalam pengoperasian instalasi nuklir ini, faktor keselamatan nuklir, keselamatan radiasi, serta budaya keselamatan (safety culture) menjadi prioritas tertinggi yang tidak dapat ditawar.

Pelaksanaan pengujian ini berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Peraturan BAPETEN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir serta Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya. Melalui regulasi tersebut, setiap personel yang mengoperasikan reaktor wajib memiliki kompetensi, kualifikasi, dan Surat Izin Bekerja (SIB) yang sah serta terverifikasi.

Ujian kualifikasi ini diikuti oleh 2 orang Supervisor Reaktor Non Daya dan 8 orang Operator Reaktor Non Daya. Dalam prosesnya, para peserta menjalani 3 tahapan ujian secara komprehensif, meliputi ujian menggunakan Computer Assisted Test (CAT), ujian lisan, serta ujian praktik dengan penuh kesungguhan, kedisiplinan, dan tanggung jawab tinggi.

Hasil dari pengujian kualifikasi ini nantinya akan menentukan penerbitan izin bekerja bagi peserta yang dinyatakan lulus. SIB tersebut menjadi persetujuan tertulis resmi yang diberikan oleh BAPETEN kepada Petugas IBN untuk melaksanakan tugas sesuai keahlian, pengetahuan, dan sikap kerja dalam aspek keselamatan nuklir, keamanan nuklir, dan/atau safeguards.(DPIBN/Icha/BHKK/cd)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional