Audiensi BAPETEN dengan Direktorat PNBP KL Kemenkeu terkait Revisi Pengaturan PNBP yang Berlaku pada BAPETEN
Kembali 31 Maret 2026 | Berita BAPETEN | 33 lihatBAPETEN melakukan kegiatan audiensi dengan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga (PNBP KL) Kementerian Keuangan terkait revisi peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BAPETEN pada hari Selasa, 31 Maret 2026, di Ruang Direktur PNBP KL Kemenkeu. Audiensi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Revisi PMK 137) dan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (RPP PNBP).
Audiensi dihadiri oleh Ririn Kadariyah selaku Direktur PNBP KL Kemenkeu dan staf terkait, Mukhlisin selaku Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN, Asep Syaifulloh Hermawan selaku Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN, serta perwakilan tim penyusun PNBP BAPETEN.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ririn Kadariyah yang menyampaikan bahwa PNBP merupakan pemungutan oleh pemerintah yang hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah wajib mendorong perkembangan dunia usaha dengan memberikan layanan yang optimal. Tidak semua jenis layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha wajib dikenakan biaya PNBP sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan dunia usaha di Indonesia.
Dalam sambutannya, Mukhlisin menyampaikan bahwa BAPETEN telah memberikan sejumlah dukungan terhadap dunia usaha dengan menetapkan tarif nol rupiah untuk beberapa jenis layanan yang diberikan. Selain itu, dalam rencana revisi PP PNBP BAPETEN juga akan dilakukan penyederhanaan jenis PNBP yang berlaku pada BAPETEN. Saat ini BAPETEN perlu segera melakukan penyesuaian peraturan mengenai PNBP yang berlaku pada BAPETEN seiring dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.











Komentar (0)