Banner BAPETEN
BAPETEN dan BIM Bahas Pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif untuk Dukung Industri Logam Tanah Jarang
Kembali     12 Maret 2026 | Berita BAPETEN | 1337 lihat

BAPETEN menerima audiensi dari Badan Industri Mineral (BIM) untuk membahas pengelolaan mineral ikutan radioaktif (MIR) dalam kegiatan pengolahan mineral, khususnya dalam pengembangan industri logam tanah jarang (rare earth element). Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (12/3) di Gedung B BAPETEN, Jakarta.

Audiensi ini menjadi forum koordinasi antara regulator dan pemangku kepentingan dalam memastikan pengembangan industri mineral strategis nasional tetap memperhatikan aspek keselamatan radiasi, keamanan, serta perlindungan lingkungan. Pertemuan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BAPETEN beserta jajaran, sementara dari pihak BIM hadir Deputi Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi beserta jajaran dan tenaga ahli BIM, serta Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Plt. Kepala BAPETEN, Zainal Arifin. Dalam sambutannya, Zainal menekankan bahwa pengelolaan material radioaktif dalam kegiatan industri mineral perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sosial dan ekonomi.

“Belajar dari kasus Cikande, nuklir dan/atau radiasi merupakan isu yang sangat sensitif. Jika terjadi kontaminasi radiasi, dampaknya tidak hanya secara teknis tetapi juga dapat berdampak pada sektor sosial dan ekonomi,” ujar Zainal.

Ia menambahkan bahwa dalam pengembangan industri logam tanah jarang, perhatian BAPETEN tidak hanya pada proses produksi, tetapi juga pada hasil samping atau limbah yang berpotensi mengandung material radioaktif. Selain aspek keselamatan (safety), Zainal juga menekankan pentingnya penerapan aspek safeguards dan security dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan material radioaktif.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi BIM, Yogi Wibisono Budhi menyampaikan bahwa BIM mendapat mandat dari Presiden untuk mempercepat pengembangan industri strategis nasional, termasuk industri logam tanah jarang. Menurutnya, dalam proses pengembangan industri tersebut, aspek keselamatan terkait Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) menjadi salah satu perhatian utama.

“Produk logam tanah jarang yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Audiensi ini tidak hanya dalam rangka memenuhi regulasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa aspek keselamatan bagi manusia dan lingkungan menjadi prioritas,” jelasnya.

Dalam sesi pemaparan teknis, Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN, Wiryono, menyampaikan presentasi mengenai pengawasan bahan galian nuklir, khususnya yang berkaitan dengan mineral ikutan radioaktif.

“BAPETEN memiliki sistem pengawasan yang didukung oleh tiga pilar utama, yaitu peraturan, perizinan, dan inspeksi. Ketiga pilar ini memastikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan material radioaktif tetap memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan safeguards,” jelas Wiryono dalam paparannya.

Sementara itu, Tenaga Ahli BIM, Nur Heriawan memaparkan tugas dan fungsi BIM serta rencana pembangunan pilot plant pengolahan logam tanah jarang di Mamuju, Sulawesi Barat. Fasilitas tersebut direncanakan sebagai sarana riset untuk mengembangkan teknologi pengolahan mineral strategis sebelum memasuki tahap komersialisasi. Diskusi dalam audiensi ini juga membahas berbagai aspek teknis terkait perizinan, pengelolaan limbah yang mengandung radioaktif, serta mekanisme pengawasan untuk memastikan kegiatan pengolahan mineral tetap memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

Dalam penutupnya, Zainal menyampaikan dukungan BAPETEN terhadap pengembangan industri logam tanah jarang di Indonesia dengan tetap memastikan penerapan aspek keselamatan, keamanan, dan safeguards secara optimal.

“BAPETEN mendukung upaya industrialisasi logam tanah jarang di Indonesia dengan tetap memastikan penerapan aspek safety, safeguard, dan security secara optimal,” tutupnya.

Melalui koordinasi ini diharapkan pengembangan industri mineral strategis nasional dapat berjalan secara aman, bertanggung jawab, serta sesuai dengan standar keselamatan nuklir yang berlaku, sekaligus mendukung pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045. [DPIBN/BhaktiYoga/BHKK/HRUF/RA]

Komentar (1)


Icon User
Moh Subhan (23 Maret 2026)

Apakah radon merupakan bagian dari BIM? Dan aturan yg mengatur itu mengacu ke mana? Mohon arahannya

Icon User
BAPETEN (06 Agustus 2026)

Radon bukan merupakan bagian pengawasan atau tupoksi BIM. Bapeten melakukan pengawasan ketenaganukliran dengan memperhatikan keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan. Radon merupakan salah satu unsur radioaktif alami berupa gas yang bisa ditemukan di berbagai tempat. Zat ini muncul sebagai akibat dari peluruhan Uranium yang juga bisa ditemukan di alam. Adapun konsentrasi Gas Radon di suatu tempat akan bergantung pada kondisi geologis daerah tersebut, termasuk kandungan uranium di tanah/batuan di tempat tersebut. Oleh karena itu, Gas Radon juga banyak ditemukan di dalam rumah tinggal. Gas Radon yang berkontribusi signifikan terhadap tingkat radiasi di lingkungan. Untuk mengurangi dampak negatif dari Gas Radon, maka harus diupayakan untuk membuat ventilasi yang cukup di dalam rumah, sehingga udara bisa bersirkulasi untuk mengurangi konsentrasi Gas Radon di dalam rumah. Di samping itu, bila rumah/tempat tinggal ditinggalkan cukup lama dalam keadaan tertutup rapat, maka disarankan untuk membuka lebar ventilasi beberapa waktu manakala kembali ke rumah tersebut. Salah satu peraturan terkait Gas Radon yaitu PP 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif

Berita Lainnya

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional