Banner BAPETEN
BAPETEN Dorong Percepatan Penyelesaian Limbah Radioaktif PT INUKI demi Keselamatan Nasional
Kembali     13 Februari 2026 | Berita BAPETEN | 15 lihat

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor), pada Kamis, 12 Februari 2026, di Auditorium BPK, untuk membahas tindak lanjut permasalahan lintas sektor terkait pengelolaan fasilitas dan limbah radioaktif PT INUKI (Persero) di Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie, Serpong.

Rakor tersebut mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Bdan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya, untuk memastikan langkah penanganan berjalan sesuai kewenangan masing-masing dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan.

Plt. Kepala BAPETEN, Zainal Arifin, yang hadir didampingi jajaran teknis, menegaskan bahwa secara administratif permasalahan yang dibahas berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), yang kewenangannya berada pada instansi terkait.

Namun demikian, karena fasilitas tersebut mengandung sumber radiasi, BAPETEN sesuai tugas dan fungsinya memastikan seluruh proses penanganan memenuhi standar keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa kondisi fasilitas saat ini masih berada dalam parameter keselamatan dan belum memenuhi kriteria keadaan darurat nuklir. Meski demikian, diperlukan langkah penanganan lanjutan oleh pihak yang bertanggung jawab guna menjaga keberlanjutan keselamatan fasilitas serta mencegah potensi risiko di masa mendatang.

BAPETEN menekankan pentingnya percepatan penetapan status penanggung jawab fasilitas agar kewajiban keselamatan, keamanan, dan safeguards (3S) dapat dilaksanakan secara efektif dan terukur. Kepastian tersebut merupakan prasyarat utama bagi efektivitas pengawasan serta perlindungan pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Sebagai lembaga pengawas, BAPETEN akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat undang-undang, dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing instansi dalam aspek administratif maupun pengelolaan aset. [DPIBN/Wiryono/BHKK/SP]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional