Banner BAPETEN
BAPETEN Dukung Percepatan Pemanfaatan Radiologi Diagnostik untuk Penanggulangan Tuberkulosis
Kembali     21 Oktober 2026 | Berita BAPETEN | 43 lihat

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) berkontribusi dalam Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TB) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum, secara daring pada Rabu (21/10). Rapat tersebut berfokus pada penyelarasan rumusan pengaturan dan indikator capaian terkait percepatan pemanfaatan fasilitas dan layanan radiologi diagnostik untuk mendukung upaya penanggulangan TB di Indonesia.

Rapat dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Dalam pembahasan, BAPETEN menegaskan dukungannya terhadap percepatan pemanfaatan peralatan radiologi diagnostik melalui fasilitasi proses perizinan dan pendampingan pemenuhan persyaratan keselamatan. Langkah ini diperlukan agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat memanfaatkan peralatan radiologi diagnostik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perwakilan BAPETEN menjelaskan bahwa proses perizinan telah memiliki standar waktu pelayanan (Service Level Agreement/SLA) selama 10 hari. Percepatan pelayanan dapat difasilitasi sepanjang seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi. Selain itu, BAPETEN membuka peluang pendampingan secara langsung kepada pemerintah daerah untuk membantu mengatasi kendala pemenuhan persyaratan, termasuk kesiapan petugas, ruangan, dan pelindung radiasi (shielding).


Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN, Mukhlisin, menyampaikan perlunya dukungan lintas sektor untuk mempercepat pemanfaatan peralatan skrining TB. BAPETEN telah melakukan koordinasi dan pendampingan kepada Kementerian Kesehatan, termasuk melalui kerja sama yang telah terjalin. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi persyaratan yang diperlukan sekaligus memberikan kepastian dalam proses pelayanan perizinan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah peserta menyoroti bahwa tantangan percepatan pemanfaatan peralatan radiologi diagnostik tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan, tetapi juga kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BAPETEN diperlukan untuk memastikan kesiapan fasilitas dalam mendukung target pemanfaatan peralatan yang telah direncanakan.


Pembahasan juga mencakup penyelarasan indikator capaian dan target waktu pelaksanaan agar rumusan dalam Rancangan Peraturan Presiden dapat diterapkan secara realistis. Selain itu, peserta menekankan pentingnya menghindari pengaturan perizinan yang berpotensi tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Salah satu usulan yang mengemuka adalah penggunaan rumusan yang menitikberatkan pada fasilitasi percepatan pemanfaatan fasilitas dan layanan radiologi diagnostik.


Melalui keterlibatan dalam proses harmonisasi ini, BAPETEN mendukung upaya pemerintah mempercepat penanggulangan TB dengan tetap mengedepankan pemenuhan persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion. Sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan serta mendukung pencapaian target penanggulangan TB secara berkelanjutan.

(DP2FRZR/Midiana Ariethia/BHKK/OR)



Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

International Links