Banner BAPETEN
BAPETEN Siap Lakukan Penegakan Hukum Bersama Polri
Kembali 09 April 2019 | Berita BAPETEN
small_thumb_2019-04-09-151454.jpg

Bekerjasama dengan Kantor Berita Radio KBR Jakarta, pagi ini Selasa (9/04) telah berlangsung talkshow di radio KBR, 89.2 Power FM Jakarta, pada program acara "Ruang Publik" bertajuk "Aspek penegakan hukum dalam pemanfaatan tenaga nuklir". Talkshow direlay langsung oleh 100 Radio lainnya di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke dalam jaringan grup Radio KBR Jakarta.

Tujuan dari talkshow ini adalah untuk mendiseminasikan proses penegakan hukum dalam pemanfaatan tenaga nuklir yang telah dilakukan oleh BAPETEN bersama Polri, sehingga masyarakat mengetahui bahwa pemanfaatan tenaga nuklir itu ada yang mengawasi yaitu BAPETEN. Kemudian bila ada pengguna izin melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka akan dilakukan pembinaan sampai dengan upaya penegakan hukum.

Bertindak sebagai narasumber dalam talkshow ini, Sekretaris Utama BAPETEN, Hendriyanto Hadi Tjahyono, dan Kepala Bagian Hukum, Biro Hukum, Kerja sama dan Komunikasi Publik BAPETEN, Indra Gunawan.

imgkonten

Menjawab pertanyaan dari salah satu pendengar radio KBR terkait fungsi BAPETEN sekarang ini, mengingat negara Indonesia sendiri belum memiliki PLTN. Dudit (demikian Sestama BAPETEN akrab disapa) menjelaskan bahwa tugas BAPETEN bukan sekedar mengawasi PLTN saja tetapi pemanfaatan radiasi di berbagai bidang seperti di bidang kesehatan, industri, pangan dan penelitian adalah menjadi tugas BAPETEN untuk mengawasinya.

“Ada sekitar 12.000 izin yang telah diterbitkan oleh BAPETEN dari sekitar 3.000 instansi pengguna izin di Indonesia. Ini semua menjadi concern BAPETEN untuk mengawasinya, demi terwujudnya keselamatan dan keamanan nuklir bagi pengguna masyarakat dan lingkungan” ujar Indra menambahkan.

imgkontenDisinggung tentang upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan BAPETEN, Indra menjelaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan melalui kerjasama dengan kepolisian, mengingat BAPETEN tidak memiliki tenaga PPNS selaku penyidik. Saat ini ada 29 instansi yang sudah dilakukan proses penegakan hukum dengan berbagai variasi status hukumnya.

Lebih lanjut Indra mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya MoU antara Kepala BAPETEN dengan Pimpinan Polri beberapa waktu yang lalu, menjadi dasar buat BAPETEN untuk terus bekerja sama dengan Polri untuk melaksanakan penegakan hukum bagi pengguna izin yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

imgkonten

“BAPETEN siap melakukan upaya akhir berupa penegakan hukum bersama Polri dan instansi lainnya, apabila ada pengguna izin yang "bandel" tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memanfaatkan tenaga nuklir tersebut”, katanya.

Melalui talkshow ini, Dudit berpesan agar masyarakat tidak ragu lagi untuk memanfaatkan tenaga nuklir di Indonesia, karena pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia ada yang mengawasi. “Nuklir aman dan selamat, karena ada BAPETEN yang mengawasi” tutur Dudit menyampaikan kata penutupnya. (bhkkp/bsb).

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK