Banner BAPETEN
BAPETEN Terima Banyak Masukan dari Sosialisasi dan Diskusi Rancangan Undang-undang Penggantian Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran di Batam
Kembali 26 Februari 2019 | Berita BAPETEN
small_thumb_2019-02-27-100116.jpg

Guna meningkatkan peran serta masyarakat dan para Pemangku Kepentingan dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Penggantian Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diskusi pada Selasa (26/02) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari tahun sebelumnya guna memberikan pemahaman terkait teknologi nuklir kepada masyarakat serta meminta masukan dalam rangka penyusunan Peraturan Perundang-undangan Penggantian Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.


imgkonten

Hadir dalam Sosialisasi dan Diskusi ini , Sekretaris Daerah kota Batam Jefridin yang mewakili Walikota Batam sekaligus memberikan sambutan. Jefredin mengatakan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik acara Sosialisasi dan Diskusi ini dan merupakan kebanggaan serta penghargaan menjadi tuan rumah dalam acara ini. “ Hal ini menunjukan atensi dan apresiasi BAPETEN terhadap kota Batam yang berharap dapat menikmati hasil dari pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir”, katanya. Lebih lanjut Ia berharap agar para peserta dapat berperan secara aktif dalam acara sosialisasi dan diskusi ini sehingga peraturan yang akan didiskusikan mendapat banyak masukan.

imgkonten

Sementera itu, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Yus Rusdian Akhmad yang hadir untuk membuka acara ini, menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu banyak perubahan-perubahan karena saat ini perkembangan teknologi pemanfaatan nuklir sangat pesat.

Dalam Sosialisasi dan diskusi ini dilakukan pemaparan mengenai draft RUU Penggantian UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Dahlia Sinaga yang dilanjutkan dengan Penanggap dari akademisi dan Sekretaris Daerah Kota Batam.

imgkonten

Kegiatan Sosialisasi dan Diskusi ini dilaksanakan melalui koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Batam dan melibatkan para pemangku kepentingan meliputi instansi pemerintahan, akademisi, Kanwil Kumham Kepulauan Riau, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kantor Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, Polda Kepulauan Riau, Polres Kota Barelang, industri dan rumah sakit terkait penggunaan teknologi nukir dengan total peserta berjumlah 45 orang.

Sosialisasi dan Diskusi ini berhasil menghimpun berbagai tanggapan dan masukan melalui diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh kepala Subdit. Pengaturan Reaktor Nondaya, Haendra Subekti.

Acara Sosialisasi dan Diskusi berjalan dengan baik dan secara resmi ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir. (dp2ibn/rom/bhkkp/bsb)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK