BAPETEN Verifikasi Izin Operasi Kedokteran Nuklir di RS Mitra Keluarga Kenjeran dan RSU Murni Teguh Methodist Susanna Wesley
Kembali 23 April 2026 | Berita BAPETEN | 16 lihatBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melaksanakan kegiatan verifikasi izin operasi fasilitas kedokteran nuklir secara paralel di RS Mitra Keluarga Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, serta RSU Murni Teguh Methodist Susanna Wesley, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada 20–23 April 2026.
Kegiatan verifikasi izin operasi fasilitas kedokteran nuklir bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dan fasilitas yang tersedia aman bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat, serta lingkungan. Tim verifikasi memastikan bahwa desain fasilitas yang telah terbangun memenuhi standar keselamatan, mencakup perhitungan desain bangunan penahan radiasi, kelengkapan peralatan utama dan pendukung, kompetensi sumber daya manusia, serta prosedur operasional.
Selain itu, verifikasi juga mencakup kegiatan operasional yang menggunakan peralatan SPECT-CT dengan sumber I-131 dan Tc-99m, PET-CT dengan radiofarmaka F-18 FDG, serta kedokteran nuklir terapi dengan sumber I-131, yang seluruhnya harus memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber.
Tim Inspeksi BAPETEN yang melaksanakan verifikasi fasilitas kedokteran nuklir di RS Mitra Keluarga Kenjeran dipimpin oleh Pengawas Radiasi Madya pada Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan DPFRZR BAPETEN, Ahmad Maulana, beserta anggota tim. Sementara itu, Tim Inspeksi BAPETEN di RSU Murni Teguh Methodist Susanna Wesley dipimpin oleh Pengawas Radiasi Madya pada Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan DPFRZR BAPETEN, Made Pramayuni, beserta anggota tim.
Pelaksanaan verifikasi izin operasi Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo di RS Mitra Keluarga Kenjeran mencakup penggunaan pesawat SPECT-CT merek GE tipe NM/CT 860 DR dengan sumber I-131 dan Tc-99m, serta pesawat PET-CT merek GE tipe Discovery IQ dengan sumber F-18 FDG. Selain itu, dilakukan pula verifikasi Fasilitas Kedokteran Nuklir Terapi dengan sumber I-131.
Sementara itu, di RSU Murni Teguh Methodist Susanna Wesley, verifikasi mencakup penggunaan pesawat SPECT-CT merek GE tipe NM/CT 860 DR dengan sumber I-131 dan Tc-99m, serta Fasilitas Kedokteran Nuklir Terapi dengan sumber I-131.
Lingkup pemeriksaan onsite meliputi verifikasi dokumen dan kesesuaian teknis desain fasilitas, termasuk kecukupan penahan radiasi pada ruang-ruang utama seperti persiapan, pencacahan, penyimpanan radionuklida/radiofarmaka, pemberian radiofarmaka, pencitraan pasien, ruang pasca-pemberian, dekontaminasi, pengelolaan limbah radioaktif, serta toilet khusus pasien.
Selain itu, dilakukan pengujian unjuk kerja peralatan utama dan pendukung, pengukuran paparan radiasi, verifikasi alur pasien, serta evaluasi kompetensi personel dalam mengoperasikan pesawat SPECT-CT dan PET-CT sesuai standar, termasuk pemeriksaan peralatan proteksi dan keamanan sumber radioaktif.
Berdasarkan hasil verifikasi, pihak rumah sakit berkomitmen untuk menindaklanjuti dan melengkapi temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Pelaksanaan verifikasi juga berjalan lancar dengan dukungan penuh dari pihak rumah sakit, yang menyambut baik seluruh proses serta menjadikan setiap temuan sebagai masukan teknis untuk pemenuhan aspek keselamatan radiasi sesuai peraturan dan standar yang berlaku.
Dengan terbitnya izin operasi Fasilitas Kedokteran Nuklir di RS Mitra Keluarga Kenjeran sebagai layanan oncology center, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup pasien melalui deteksi dan pengobatan kanker yang lebih akurat, cepat, dan terjangkau, khususnya di wilayah Surabaya Utara dan sekitarnya.
Sementara itu, keberadaan Fasilitas Kedokteran Nuklir di RSU Murni Teguh Methodist Susanna Wesley diharapkan dapat memberikan solusi mutakhir dalam deteksi dini dan peningkatan akurasi diagnosis penyakit kompleks, terutama kanker, sehingga pasien tidak perlu lagi mencari layanan serupa ke luar daerah maupun luar negeri. [DPFRZR/Dwi/BHKK/OR]
















Komentar (0)