Bimbingan Teknis Penyediaan Informasi Kearsipan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) / Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN)
Kembali 23 September 2025 | Berita BAPETEN | 28 lihatDalam upaya meningkatkan kualitas layanan informasi kearsipan dinamis kepada publik, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyediaan Informasi Kearsipan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) / Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dengan menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Selasa, 23 September 2025 di Auditorium Gedung B BAPETEN.
Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Protokol dan Tata usaha Kuspriyanto yang menyampaikan pesan-pesan dari Kepala Biro Organisasi dan Umum bahwa dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan informasi arsip JIKN, BAPETEN melaksanakan Pembinaan SDM Pengelola SIKN/JIKN melalui kegiatan : Magang, Sosialisasi, Bimtek dan Seminar yang diselenggarakan oleh ANRI. Semoga ke depannya BAPETEN dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas informasi arsip yang ditayangkan di JIKN, sehingga dapat memberikan wawasan pengetahuan bagi masyarakat sebagai pertanggungjawaban instansi pemerintah yang memberikan layanan terhadap pengawasan pemanfaatan nuklir untuk kepentingan bangsa dan negara.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasubag TU Deputi PKN Rinasari yang menyampaikan beberapa poin penting terkait rencana program kerja pengelolaan SIKN/JIKN BAPETEN yaitu melengkapi layanan informasi arsip BAPETEN dari seluruh tugas dan fungsi pengawasan di BAPETEN, secara rutin melakukan penginputan informasi arsip di SIKN yang tahun depan ditargetkan pada arsip audiovisual, secara berkala berpartisipasi pada Pameran Kearsipan Virtual JIKN dan mengikuti pemilihan Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN).
Pemaparan materi selanjutnya oleh Arsiparis Ahli Muda ANRI Dionysius Susilo Pratomo. Disampaikan beberapa materi tentang SIKN/JIKN yaitu :
- Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.
- Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
- SIKN berfungsi untuk : mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara, menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak dan menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa.
- JIKN berfungsi untuk meningkatkan : akses dan mutu layanan kearsipan kepada masyarakat, kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat dan peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan.
Acara ditutup dengan foto bersama, pemberian cendera mata untuk narasumber dan doorprize untuk peserta yang beruntung dan aktif bertanya. [BOU/Gayatri/BHKK/YL].
Komentar (0)