Banner BAPETEN
Diseminasi Iptek Konsultasi Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia dan Peraturan Perundangan Ketenaganukliran
Kembali 22 November 2018 | Berita BAPETEN
small_thumb_2018-11-24-061747.jpg

Diseminasi ini untuk membangun hubungan yang akomodatif serta pentingnya keberadaan lembaga pengawas tenaga nuklir demi keselamatan keamanan masyarakat. Dengan demikian akan terbentuk kesadaran, serta persepsi masyarakat tentang pemanafaatan tenaga nuklir secara tepat dan benar, serta pengawasannya.

Kegiatan ini telah dan akan dilaksanakan di berbagai provinsi seluruh Indonesia dengan mempertimbangkan kriteria wilayah dan permasalahan yang dihadapi di masing-masing wilayah.
Untuk itu, sosialisasi dengan tema ”Diseminasi Iptek Konsultasi Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan” ini terlaksana atas koordinasi dan kerja sama yang baik antara BAPETEN dengan DPR-RI. Kegiatan sosialisasi memperoleh respons positif. Acara dihadiri 120 orang peserta dari kalangan dosen dan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo.

imgkonten


Acara diawali oleh sambutan dari Rektor Universitas Negeri Gorontalo, yang diwakili oleh Wakil Rektor III Fence M Wantu yang menyampaikan bahwa UNG telah mendapatkan banyak manfaat dan perhatian dari Pemerintah dalam mengembangkan program studi dan kemahasiswaan. Ditargetkan tahun 2019 akan dibuka program studi kedokteran. Ditambahkan, sangat dimungkinkan bagi UNG untuk mengembangkan program studi nuklir untuk membantu Pemerintah menghasilkan SDM yang menguasai bidang nuklir di masa depan.
Pada kesempatan berikutnya, Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono yang menyampaikan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Gorontalo, selalu mendapatkan pengawasan dari BAPETEN untuk menjamin selamat dan aman. Kegiatan ini untuk mengenalkan peranan Badan Pengawas Tenaga Nuklir kepada masyarakat Gorontalo dan untuk memberikan kesempatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya Rancangan Undang-Undang Pengganti UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

imgkonten


Acara dibuka oleh Anggota Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad yang menyampaikan bahwa teknologi nuklir merupakan teknologi yang harus dikuasai untuk masa depan, khususnya Gorontalo. Gorontalo pernah menginisiasi penggunaan nuklir untuk listrik, namun belum berhasil diwujudkan. Beliau mendorong Universitas Negeri Gorontalo membuka program studi nuklir untuk meningkakan penguasaan iptek nuklir di masa depan.
Acara dilanjutkan dengan paparan oleh Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono yang memperkenalkan teknologi nuklir, manfaat dan risikonya, dan diakhiri dengan kebijakan pengawasan ketenaganukliran yang dilakukan oleh BAPETEN.
Pada kesempatan juga dilakukan paparan secara interaktif oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Dahlia Sinaga, yang menyampaikan rancangan undang-undang untuk menggantikan UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakan untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan.
Acara yang diadakan pada Kamis, 22 November 2018. diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab serta ramah tamah guna mempererat kerja sama di bidang pengetahuan dan pengawasan ketenaganukliran.[DP2IBN/HS/RH].

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK