Banner BAPETEN
Diskusi Perizinan BAPETEN dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Indonesia (PORI)
Kembali 25 April 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-04-26-120423.png

Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN menggelar diskusi secara daring dengan PORI yang dihadiri oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Koordinator dan Staf Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan, beserta Ketua PORI dan jajarannya, Senin (25/4)

Pertemuan yang diinisiasi oleh PORI ini dipimpin oleh Ishak selaku Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, pertemuan ini membahas mengenai tantangan yang ditemui dalam praktik pelayanan Onkologi Radiasi.

Ketua Umum PORI, Prof. Dr dr. Soehartati Gondhowiardjo, Sp.Onk.Rad(K) memaparkan presentasi tentang peta roadmap peningkatan akses radioterapi di Indonesia dan topik diskusi strategis.

imgkonten

Menjadi topik pembahasan permasalahan pertama, yaitu kesulitan penggunaan Online Single Submission (OSS), dan Ishak menyampaikan “BAPETEN siap memberikan bimbingan teknis pelayanan perizinan secara khusus bagiRumah Sakit – Rumah Sakit yang melayani Radiasi Onkologi dalam melakukan integrasi OSS dengan Balis 2.5”. PORI menyambut antusias dan berencana melaksanakan secara nasional untuk seluruh pusat radioterapi.

Permasalahan kedua, mengenai waktu pemprosesan perizinan untuk response time dan visitasi dengan penyesuaian pasca pandemi, “dimana ini merupakan tantangan bagi BAPETEN dalam proses perizinan secara tepat waktu” ucap Ishak.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Kepala Badan No 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran dan Peraturan Kepala Badan No 1 Tahun 2022 Tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, untuk perizinan radioterapi terbagi dalam tiga tahapan proses yaitu konstruksi, operasi dan dekomisioning.

imgkonten

Hal terbaru adalah program dekomisioning yang wajib disampaikan sebagai syarat izin operasi radioterapi, dan berkaitan dalam proses perizinan operasi dibutuhkan tahapan verifikasi lapangan dengan waktu evaluasi izin operasi selama 30 hari kerja sudah termasuk waktu untuk verifikasi lapangan.

Permasalahan ketiga, standar pengadaan pelayanan radioterapi yang secara teknis sangat terbatas, contoh radioterapi dengan Teknik 2D dimana layanan terhadap pasien pun menjadi terbatas yang seharusnya bisa mendapat layanan dengan Teknik Intensity-Modulated Radiation Therapy (IMRT) yang lebih tinggi. Hal ini menjadi masukan bagi institusi baru yang akan membuka layanan radioterapi dalam mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. BAPETEN menginisiasi akan membuat panduan bagaimana pemilihan teknologi untuk layanan radioterapi agar dapat memberikan layanan secara optimal bagi masyarakat.

imgkonten

Permasalahan keempat, persyaratan personel fisikawan medis yang wajb memiliki kompetensi level 8 untuk modalitas dengan pelayanan IMRT. BAPETEN memastikan kemampuan dari personel fisikawan medis dalam kontribusi pelayanan teknik IMRT, walaupun distribusi tenaga fisikawan medis yang masih kurang. Karena itu BAPETEN selalu berkoordinasi dengan AFISMI terkait kebutuhan yang cukup tinggi untuk tenaga kesehatan fisikawan medis dengan kompetensi level 8.

Pertemuan lebih lanjut akan diagendakan dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Kesehatan, AFISMI dan PORI untuk membahas secara khusus terkait isu tenaga kesehatan fisikawan medis dengan kompetensi level 8. [DPFRZR/Dwiang/BHKK/Bams]

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK