Banner BAPETEN
Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Revisi Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018
Kembali 15 Oktober 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-10-18-171308.jpeg

Untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan untuk peraturan perundang-undangan yang sedang disusun, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Naskah Urgensi Revisi Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, )14/10), secara daring dan luring.

imgkonten

Acara dihadiri oleh 22 peserta secara luring dan 185 peserta secara daring, yang terdiri dari perwakilan dari Rumah Sakit, Lembaga Uji Kesesuaian (LUK), dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

imgkonten

Acara dibuka oleh Direktur DP2FRZR Djoko Hari Nugroho, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari peserta terkait rencana penyusunan peraturan Revisi Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 2 Tahun 2018 untuk kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan untuk mewujudkan tertib hukum, serta menciptakan budaya keselamatan.

"Pertemuan ini perlu dibicarakan terkait dengan implementasi uji kesesuain selama ini, sehingga dengan mendapatkan masukan dari stakeholders diharapkan peraturan yang dihasilkan nantinya mampu terap, selaras dan harmonis dengan peraturan lainnya," terang Djoko.

imgkonten imgkonten imgkonten

Naskah urgensi revisi ini disusun sebagai naskah awal dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Badan. Apabila hasil naskah urgensi ini didapatkan hasil bahwa perubahan yang diperlukan terhadap Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 hanya minor, maka akan disusun rancangan perubahan. Namun, apabila dari hasil naskah ini menyatakan perlu dilakukan perubahan yang cukup signifikan terhadap peraturan ini, maka dilakukan pencabutan atas Perka BAPETEN Nomor 2 Tahun 2021 dan digantikan dengan Peraturan Badan yang baru.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Seksi Rujukan Elhamangto Zuhdan, menyampaikan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyelenggaraan perizinan berusaha bidang usaha yang beresiko. Kebijakan dari Dinas Kesehatan Jawa Tengah antara lain diharapkan adanya pelaksanaan yang bersamaan antara kalibrasi dan uji kesesuaian. Beliau menyatakan setuju dilakukannya perubahan atau penggantian Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 2 Tahun 2018 sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021.

imgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi dari PIC penyusunan naskah uregensi revisi Perka BAPETEN Nomor 2 Tahun 2018 oleh Dyah Palupi. Dalam presentasinya, Dyah mengatakan bahwa Perka tersebut perlu disesuaikan dengan Perba Nomor 3 Tahun 2021.

"Pertimbangan pelaksanaan uji kesesuaian ini juga terkait banyaknya pesawat X-ray jenis yang baru masuk ke Indonesia," lanjut Dyah.

Selanjutnya, presentasi dari Supriyanto Ardjo Pawiro selaku Ketua AFISMI. Supriyanto memaparkan terkait dengan QC pada radioterapi dan radiologi diagnostik dan intervensional.

"Peningkatan dalam QC tersebut perlu dilihat QC standar, sehingga dapat meningkatkan pelaksanaan QC saat ini. Peningkatan tersebut misalnya dengan pemenuhan persyaratan yang perlu ditingkatkan dengan kondisi kualitas alat, dosis pasien dan optimisasi," terang Supriyanto.

imgkonten

Pada sesi diskusi yang dipandu oleh Soegeng Rahadhy, ada beberapa masukan atau pertanyaan dari peserta, antara lain agar PPR mendapatkan tunjangan serta masukan agar pesawat sinar-X yang sudah dilakukan uji kesesuaian tidak perlu lagi dilakukan kalibrasi. Informasi lain yang diperoleh adalah pelayanan BATAN yang terganggu saat ini, sehingga perlu segera diperbaiki. Untuk uji kesesuaian ini perlu juga diperhatikan masalah lamanya pengadaan komponen dan perlunya diperbanyak LUK di wilayah Indonesia Timur.

imgkonten

Acara ditutup oleh Direktur P2FRZR yang menyampaikan bahwa masukan dari Dinkes Provinsi Jawa Tengah antara lain kalibrasi dan uji kesesuaian dapat dilakukan bersama-sama, dan terkait lama proses pelaksanaan perlu dipertimbangkan lagi. Diharapkan untuk masukan yang lain dapat dikirimkan melalui email yang telah disampaikan kepada para peserta yang hadir secara daring dan luring. [DP2FRZR/Vatimah/BHKK/IP]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK