Konsultasi PT. ION MERAH PUTIH Terkait Audit Dosimetri Radioterapi Independen
Kembali 20 Mei 2025 | Berita BAPETEN | 23 lihatBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menerima permohonan konsultasi dari PT. Ion Merah Putih terkait rencana audit dosimetri radioterapi independen pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur DP2FRZR beserta staf, perwakilan dari PT. Ion Merah Putih, perwakilan Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN), serta perwakilan Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) BAPETEN.
PT. Ion Merah Putih menyampaikan maksud dan tujuan yang melatarbelakangi permohonan konsultasi ke Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif yaitu keinginan untuk menyediakan jasa audit dosimetri radioterapi independen di Indonesia. Saat ini PT. Ion Merah Putih bermitra dengan GEV Co., Ltd. (Korea) yang bergerak di bidang jasa iradiasi, pembacaan hasil personel dosimeter, melakukan pelatihan dan penjualan. PT. Ion Merah Putih menyampaikan bahwa Radiophotoluminescence (RPL) pada awalnya dikembangkan sebagai personel dosimeter dan kini dapat digunakan untuk audit dosimetri di fasilitas irradiator dan radioterapi secara remote. Dari hasil diskusi diketahui bahwa GEV Co., Ltd. (Korea) belum menjalankan jasa audit dosimetri radioterapi menggunakan RPL dosimetri melainkan menjadi distributor personel dosimeter di sebagian rumah sakit di Korea.
Dalam diskusi yang berlangsung, BAPETEN menekankan bahwa saat ini PP Nomor 45 Tahun 2023 tidak menggunakan istilah audit dosimetri melainkan kalibrasi sebagai bagian dari kendali mutu eksternal untuk fasilitas radioterapi. Saat ini pelaksanaan kendali mutu eksternal radioterapi sesuai dengan Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2006 menggunakan nomenklatur kalibrasi keluaran sumber radiasi terapi. Praktik saat ini menggunakan metode on-site menggunakan ion chamber dan dilakukan oleh laboratorium dosimetri yang telah mendapat penunjukan dari BAPETEN, sehingga kegiatan audit dosimetri dengan metode remote menggunakan RPL dosimetri saat ini belum terlingkupi di regulasi BAPETEN. Adapun ketentuan mengenai audit dosimetri yang dilakukan secara on-site akan dimasukkan ke dalam substansi revisi Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2006 namun tidak menutup kemungkinan untuk menambahkan metode remote jika terdapat usulan untuk ditambahkan ke dalam muatan peraturan.
RPL sendiri memiliki keuntungan yaitu bisa dibaca ulang. Dimensi RPL yang kecil dinilai sangat cocok untuk in vivo dosimetri, namun ketidakpastiannya masih sedikit lebih besar dibandingkan dengan ion chamber. Terkait pelaksanaan audit dosimetri saat ini, IAEA menyatakan penggunaan ion chamber menjadi golden standard dalam radioterapi karena ketertelusurannya dan aspek ketidakpastian yang rendah.
Dari hasil diskusi antara BAPETEN dan PT. Ion Merah Putih dihasilkan beberapa hal, diantaranya, PT. Ion Merah Putih saat ini perlu menetapkan layanan yang akan diberikan. Untuk layanan pembacaan RPL, PT. Ion Merah Putih perlu mengajukan permohonan penunjukan laboratorium dosimetri eksterna ke BAPETEN dengan memenuhi persyaratan di Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2021. Jika hendak membuka layanan audit dosimetri, maka PT. Ion Merah Putih perlu menyesuaikan regulasi yang berlaku saat ini. Sedangkan, jika hanya melakukan impor dan pengalihan maka dapat mengajukan izin impor dan pengalihan ke BAPETEN. Selanjutnya yaitu untuk melakukan pelayanan evaluasi TLD, RPL, atau yang lainnya maka laboratorium dan seluruh proses (pembacaan, analisis, pelaporan) harus ada di Indonesia dan dilaksanakan di Indonesia. (Asiah hasanah/DP2FRZR/BHKK/OR)
Komentar (0)