Banner BAPETEN
Konsultasi Publik dan Diskusi Rancangan Peraturan Perundangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali 17 November 2020 | Berita BAPETEN
small_thumb_2020-11-17-190617.jpeg

Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto membuka Konsultasi Publik dan Diskusi Rancangan Peraturan Perundangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dalam rangka sosialisasi penyampaian Rancangan Pengganti Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif kepada para pemangku kepentingan terkait yang diselenggarakan di Semarang, pada Selasa (17/11).

Dalam sambutannya Jazi mengatakan bahwa dalam pemanfaatan teknologi nuklir, BAPETEN dapat memantau aktivitas pemanfaatan tenaga nuklir secara online. Selain itu, Jazi menjelaskan kasus keberadaan, penanganan hukum dan pengelolaan limbah radioaktif di Perumahan BATAN Indah, dan pentingnya pelaksanaan safety culture.

imgkonten

Sebelumnya Koordinator Penelitian, Kesehatan dan Industri-BAPETEN Soegeng Rahadhy dalam laporannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan salah satu proses pembentukan peraturan yaitu melakukan konsultasi publik dan diskusi dengan para pemangku kepentingan. "RPP ini sedang dalam proses pembahasan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK/L), sehingga perlu disosialisasikan kepada pemangku kepentingan agar mendapat masukan secara substansi dan pada akhirnya dapat diterapkan dengan baik jika sudah diberlakukan" katanya

imgkonten

Mengingat kondisi pandemi Covid-19, peserta kegiatan yang menghadiri secara tatap muka di ruangan (offline) dibatasi sebanyak 25 instansi, terdiri dari perwakilan 15 instansi bidang kesehatan, 3 instansi bidang industri, 2 akademisi, 3 asosiasi profesi, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian Kota Semarang. Sedangkan peserta daring (online) sebanyak 50 instansi, terdiri dari 43 peserta perwakilan instansi bidang Kesehatan, 6 bidang industri dan I akademisi di wilayah luar Jawa (Kalimantan dan Sulawesi).

imgkonten

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Mohammmad Abdul Haka yang hadir pada acara ini memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Lebih lanjut, Abdul Haka menyampaikan "dalam situasi kondisi pandemic Covid-19 di kota Semarang ini kepada peserta dan penyelenggara dihimbau untuk tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat" tuturnya.

imgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi Direktur P2FRZR-BAPETEN Djoko Hari Nugroho tentang “Rancangan Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif”.

imgkonten

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta yang hadir online maupun offline menanyakan implementasi peraturan yang akan diundangkan dan dampaknya terhadap kegiatan pemanfaatan yang sudah berjalan. Hal lain yang didiskusikan adalah pengaturan secara teknis di lapangan terkait pengantar atau pendamping pasien, pengaturan keamanan zat radioaktif, pengaturan PKSR, sistem manajemen keselamatan radiasi, pemantauan kesehatan terkait paparan berlebih, desain dan ruang isolasi fasilitas radioterapi, lembaga yang berwenang terkait impor dan ekspor alat surveymeter, peralatan radiasi dan non radiasi. [DP2FRZR/Dwi Rahardjo/BHKK/Bams].

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK