Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Perba Standar NSPK Sektor Ketenaganukliran
Kembali 23 Maret 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-03-23-150444.jpeg

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Raperba) tentang Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sektor ketenaganukliran, Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) menggelar acara Konsultasi Publik yang digelar secara daring dari Jakarta (23/03/2021).

Konsultasi Publik merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses penyusunan rancangan peraturan yang dimaksud untuk memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan.

imgkonten

Acara dibuka oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) BAPETEN Dahlia Cakrawati Sinaga. Dalam sambutannya Dahlia menyampaikan “Raperba ini berisi norma dan kriteria untuk perizinan berusaha sebagai implementasidari pasal 59 PP no 5 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko dan pasal 17 UU 10 yang dimasukan ke dalam UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk kemudahan berusaha, berinvestasi dan peraturan yang terkait dengan perizinan dan pengawasan berusaha yang saling terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)”.

Lebih lanjut ditambahkan bahwa kegiatan ketenaganukliran terkait dengan keselamatan, mendasari BAPETEN merumuskan semua perizinan berusaha yang terkait ketenaganukliran berbentuk NIB dan izin. Kemudian secara implementasi di lapangan menggunakan sistem yang memudahkan dan terintegrasi ke OSS. Karena Raperba ini khusus terkait dengan perizinan berusaha yang sudah dicanangkan oleh Presiden, maka Raperba juga harus mendapat persetujuan dari Presiden.

imgkontenimgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi “Paparan UU Cipta kerja dan PP Perizinan Berusaha Berbasis Resiko” oleh Direktur DP2IBN, Haendra Subekti. Beberapa hal yang menjadi fokus yaitu PP no 24 tahun 2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dicabut dan PUU mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Lalu Peraturan pelaksanaan dari PP ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak PP ini diundangkan. Terakhir pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem OSS mulai berlaku efektif 4 (empat) bulan sejak PP ini diundangkan.

Acara ini dihadiri oleh 24 peserta perwakilan pertambangan bahan galian nuklir, 6 Kementerian/Lembaga, dan 5 Asosiasi yang berkaitan dengan ketenaganukliran. Dari kegiatan ini didapat masukan-masukan dari pemangku kepentingan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam penyusunan peraturan. [BHKK/RA/OR]

imgkontenimgkonten

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK