Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Penyusunan Raperba tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Kembali 22 Maret 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-03-22-204450.png

Penyusunan Rancangan Peraturan Badan tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Badan ini ditargetkan selesai pada tanggal 2 April 2021.

BAPETEN sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab dalam penyusunan rumusan Peraturan Badan sektor Ketenaganukliran ini telah melakukan perumusan rancangan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses yang penting dalam penyusunan peraturan adalah keterlibatan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan kegiatan konsultasi publik.

imgkonten imgkonten

Setelah melalui tahap penyusunan rancangan serta diskusi internal dan eksternal dengan kementerian dan lembaga (K/L), pada hari Senin (22/3/2021) dilakukan kegiatan konsultasi dengan para pemangku kepentingan secara daring. Kegiatan ini merupakan tahap penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dimana pihak yang berkepentingan memberikan tanggapan, masukan, kritik dan saran untuk penyempurnaan rancangan yang sudah disusun ini. Diharapkan dengan dilakukannya proses ini, peraturan yang dihasilkan bisa diterima dan dilaksanakan (mampu terap) oleh para pelaku usaha nantinya.

Kegiatan konsultasi publik yang dimoderatori koordinator Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Aris Sanyoto, dikhususkan untuk pelaku usaha pada bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif, baik dari kalangan industri, medik dan penelitian.

Dalam pengantarnya Aris menyampaikan bahwa konsultasi dilakukan untuk mendapatkan masukan dari pihak terkait, dari bidang kesehatan dan industri, untuk penyempurnaan raperba (rancangan peraturan badan) turunan dari PP No. 5 Tahun 2021.

imgkonten imgkonten

Direktur Pengaturan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), Djoko Hari Nugroho dalam arahannya menyatakan bahwa dengan terbitnya UU Cipta Kerja, maka sebagai peraturan pelaksana telah terbit juga PP No. 5 Tahun 2021.

“Sebagai implementasi PP tersebut maka setiap Kementerian dan Lembaga terkait menyusun Raperba/Rapermen mengenai penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran” katanya

Disampaikan lebih lanjut dalam sektor ketenaganukliran terdapat 4 subsektor, yaitu: pemanfaatan sumber radiasi pengion, instalasi dan bahan nuklir, pertambangan bahan galian nuklir dan subsektor pendukung. Raperba ini melingkupi aturan yang selama ini sudah terimplementasi dan beberapa sudah ada peraturannya.

imgkonten

Djoko juga memaparkan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran. “Para peserta kami harapkan dapat berkontribusi dan memberikan masukan atas rancangan yang sudah disusun” tutur Djoko mengakhiri presentasinya.

Dalam kegiatan konsultasi publik ini ada beberapa pertanyaan dari peserta yang berasal dari bidang medik, industri dan penelitian ini. Pertanyaan lebih banyak mengarah bagaimana implementasi dari Raperba ini nantinya, khususnya dengan penerapan sistem OSS (Online Single Submission). Peserta juga menanyakan tentang persyaratan perizinan apakah akan ada perubahan atau tidak terutama mengenai persyaratan PPR (Petugas Proteksi Radiasi).

Menjawab pertanyaan tersebut, Djoko menyatakan bahwa semua dokumen akan diproses melalui sistem OSS dan Raperba ini hanya mengatur persyaratan perizinan secara umum. Untuk persyaratan keselamatan akan mengacu kepada Peraturan Badan atau Peraturan Kepala BAPETEN yang terkait. Sistem ini akan menggabungkan system OSS dan Balis BAPETEN.

Acara ini memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terhadap kegiatan yang masuk KBLI dan non-KBLI serta informasi mengenai bagaimana implementasi Raperba ini. (DP2FRZR/Emma/BHKK/Bams).


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK