Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Peraturan Perundanganan Ketenaganukliran Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, di Yogyakarta
Kembali 04 Juli 2019 | Berita BAPETEN
small_thumb_2019-07-10-122657.jpeg

Agar teknologi nuklir semakin diminati oleh para pelaku bisnis, diperlukan kemudahan dan kepastian hukum dalam proses perizinan dan persyaratan keselamatan radiasinya. Saat ini, BAPETEN tengah melakukan penyusunan konsepsi atau naskah urgensi dalam rangka revisi Peraturan Kepala BAPETEN No. 17 Tahun 2012 tentang Keselamatan Radiasi dalam Kedokteran Nuklir. Selain itu, BAPETEN juga mengatur sumber daya manusia yang akan bekerja dengan semua teknologi nuklir melalui Peraturan Kepala No. 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion, yang saat ini juga sedang dalam proses revisi.

Untuk itu, BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait Penyusunan Konsepsi Revisi Peraturan Kepala No. 17 Tahun 2012 dan Konsepsi Revisi Peraturan Kepala BAPETEN No. 16 Tahun 2014, Kamis, 4 Juli 2019, di Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh 57 peserta yang merupakan perwakilan dari para pengguna aplikasi teknologi nuklir di bidang kesehatan di wilayah D.I. Yogyakarta.

imgkonten

Acara dibuka oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian, Soegeng Rahadhy yang menyampaikan bahwa salah satu tujuan penyusunan konsepsi peraturan adalah untuk menjadi instrumen dalam mengantisipasi teknologi nuklir baru yang akan memasuki wilayah hukum Indonesia.

imgkonten

Kemudian acara dilanjutkan dengan presentasi konsepsi revisi Perka No. 17 Tahun 2012 tentang Keselamatan Radiasi dalam Kedokteran Nuklir oleh Pengawas Radiasi Pertama BAPETEN Wawan Susanto. Setelah itu dilanjutkan dengan presentasi dari RS Dr. Sardjito, Yogyakarta, Bagaswoto Poedjomartono, bertema Penerapan Peraturan Kepala BAPETEN No. 17 Tahun 2012 di Fasilitas Kedokteran Nuklir, dan presentasi dari RS Dr. Kariadi, Semarang, Gani Gunawan, dengan tema Perkembangan Teknologi dan Prinsip Proteksi Keselamatan Radiasi di Kedokteran Nuklir.

Dalam kesempatan ini juga, dipaparkan terkait dengan Revisi Perka BAPETEN No. 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion oleh Pengawas Radiasi Muda BAPETEN, Nanang Herru Purnomo.

imgkonten

Acara di akhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta yang dipandu oleh Soegeng. Dari sesi ini BAPETEN mendapatkan beberapa masukan dari peserta yang menjadi perhatian dan perlu untuk di tindak lanjuti. [DP2FRZR/SWY/BHKK/AA].

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2023-03-15-153306.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK