Banner BAPETEN
KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANGAN BIDANG FASILITAS RADIASI DAN ZAT RADIOAKTIF. DI BANDUNG
Kembali 28 Maret 2019 | Berita BAPETEN
small_thumb_2019-04-01-161050.jpg

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melakukan Konsultasi Publik dengan pemangku kepentingan di kota Bandung, Jawa Barat terkait dengan 2 peraturan perundangan yang sedang dalam proses revisi. Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. 2 peraturan perundangan yang dilaksanakan Konsultasi Publik dengan pemangku kepentingan kali ini, yaitu Rancangan Penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dan Rancangan Penggantian Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.

Acara diawali dengan Laporan persiapan kegiatan oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Aris Sanyoto, SKM, Sp.1., dalam laporan yang disampaikan Acara Konsultasi Publik bertujuan menjaring masukan dan tindak lanjut peserta dari segi aturan di lapangan sehingga nantinya peraturan yang disusun dan diundangkan mampu terap dan berdaya guna bagi masyarakat. Pada saat acara diskusi dan tanya jawab, diharapkan peserta dapat terlibat dan ikut andil dan memberikan masukan dalam proses penyusunan rancangan peraturan perundangan tersebut. Apabila aturan terbit salah satunya adalah atas masukan peserta yang ikut dalam kegiatan ini. Konsultasi Publik Racangan Peraturan Perundangan yang diselenggarakan pada hari Kamis, 28 Maret 2019, di Bandung, Jawa Barat, kali ini, dihadiri 45 peserta dari 35 instansi.

Acara dilanjutkan dengan pembukaan oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2FRZR) Taruniyati Handayani, M.Sc., dalam sambutan pembukaannya disampaikan “dalam kegiatan ini akan disampaikan dan dibahas materi terkait dengan penggantian peraturan perundangan yang sedang dalam proses penyusunan, yaitu Penggantian PP No 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dan Penggantian Perka BAPETEN No 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.”

“Kami mengharapkan partisipasi para peserta dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan peraturan perundangan yang sedang dalam proses penyusunan saat ini.” Tambahnya.

imgkonten

“Dengan peran serta pengguna dalam proses penyusunan peraturan perundangan diharapkan nantinya ketika peraturan perundangan yang baru diterbitkan mampu terap dan berdaya guna untuk para pihak yang berkepentingan. Draf peraturan perundangan yang sedang dalam proses penyusunan saat ini akan di upload di situs web BAPETEN, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDHI) BAPETEN, sehingga para pengguna atau masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap peraturan perundangan yang sedang disusun. Setelah melalui tahap tersebut, selanjutnya akan diserahkan ke Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi.” Terangnya.

Rangkaian acara berikutnya adalah presentasi Rancangan Penggantian PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dan Rancangan Perubahannya yang oleh Anet Hayani, ST, MT., dalam presentasi menekankan bahwa dalam Penggantian PP 29 Tahun 2008, terdapat perubahan dalam pengelompokan kegiatan dan sudah disesuaikan dengan sistem OSS yang menjadi program kerja utama pemerintah pusat pada saat ini terkait dengan pengurusan perizinan yang terpadu.

Pada sesi presentasi kedua dengan tema Rancangan Penggantian Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, oleh Sawiyah, ST. M.Si. yang pada intinya bahwa dalam penggunaan pesat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional harus menekankan pada keselamatan pasien, pekerja, dan masyarakat, dengan dipenuhi segala persyaratan keselamatan dan keamanan sumber radioaktif. Pada acara presentasi dan diskusi kali ini dimoderatori oleh Aris Sanyoto. Dalam diskusi dan tanya jawab peserta dipersilahkan untuk berdiskusi dan melakukan tanya jawab kepada para presenter sekaligus nara sumber.

Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab dan ramah tamah. Para peserta juga mengisi form kuisioner untuk ditulis dan menjadi bahan perbaikan ke depan bagi BAPETEN. [P2FRZR/NHP/BHKKP/SP].

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK