Banner BAPETEN
Konsultasi Publik RUU FRZR dengan Pemangku Kepentingan di Palembang
Kembali 26 September 2018 | Berita BAPETEN
FotBrit_Palembang_0925-2-1024x576.jpeg

BAPETEN melakukan Konsultasi Publik rancangan peraturan perundang-undangan bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) dengan pemangku kepentingan (stakeholder) diselenggarakan di kota Palembang pada Selasa (25/09/2018). Dua peraturan perundangan yang akan direvisi sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, antara lain terkait Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008, tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dan Rancangan Perubahannya, dan Revisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014, tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Menfaatkan Sumber Radiasi Pengion dan Rancangan Perubahannya.

Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) Syahrir dalam pembukaannya yang dihadiri  para peserta dari 50 instansi dari bidang kesehatan, industri dan Universitas di Palembang. Dalam arahannya Syahrir menyatakan bahwa sesuai dengan Reformasi Birokrasi dan kebijakan dari Pemerintah Djoko Widodo dalam penataan peraturan perundang-undangan harus mudah dan tidak membebani para pengguna atau masyarakat dalam proses peraturan harus transparan, akuntabel serta peran partisipasi masyarakat.

imgkonten            imgkonten

Pada presentasinya Syahrir, menyampaikan pengembangan dan peningkatan efektivitas peraturan Perundang-undangan Pengawasan FRZR yang bertujuan pengawasan terkait mengenai Keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan dari risiko pemanfaatan tenaga nuklir, tertib hukum, budaya keselamatan, disiplin pekerja dan mencegah perubahan tujuan dalam pemanfaatan bahan nuklir. Disampaikan juga penjelasan sistem perizinan yang lebih mudah dengan Online Single Submission (OSS) terintegrasi dengan sistem perizinan di semua kementrian, lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. OSS Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, dapat menyesuaikan perizinan melalui sistem OSS baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

imgkonten

Acara Konsultasi Publik ini kemudian diisi dengan presentasi Anet Hayani yang menyampaikan paparan tentang Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dan Rancangan Perubahannya. Dalam presentasinya Anet menjelaskan poin-poin penggantian Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 dan integrasinya dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 terkait dengan Perizinan Berusaha. Acara dilanjutkan presentasi oleh Aris Sanyoto terkait Revisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang menfaatkan Sumber Radiasi Pengion dan Rancangan Perubahannya. Dalam presentasi Aris menjelaskan maksud dari OSS dan mengapa perlu dilakukan perubahan karena dengan OSS sistem digital lebih cepat dan lebih mudah dalam mensubmit dokumen persyaratan perizinan yang bisa dilakukan dimanapun. Dijelaskan pula mengenai  Petugas tertentu yaitu  terbagi menjadi 2:  Petugas Keahlian dan Petugas Proteksi Radiasi (PPR). PPR dikelompokan menjadi PPR indutri dan PPR Medik.

Dalam penutupan Aris Sanyoto diharapkan dari kegiatan Konsultasi Publik didapatkan masukan peraturan yang harmonis, efektif serta dapat dilaksanakan, dayaguna dan hasil guna agar dapat meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan. [dp2frzr/hr/bho/sph]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK