Banner BAPETEN
Pandangan BAPETEN Terhadap RUU Energi Baru dan Energi Baru Terbarukan
Kembali 12 Mei 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-05-23-190201.png

Guna memberikan pandangan dan masukan terhadap draft Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) Bapeten menghadiri acara yang bertajuk “Apakah RUU EBET sudah sesuai dengan arahan yang benar?” yang diselenggarakan oleh Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), secara daring pada tanggal 12 Mei 2022. Dalam acara tersebut, selain dihadiri oleh Bapeten, turut dihadiri pula oleh institusi lainnya seperti BRIN, Dewan Energi Nasional, Kemeneterian Energi Sumber Daya Mineral dan HIMNI.

Adapun tujuan acara ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai sudut pandang mengenai kerangka peraturan dalam RUU yang dibutuhkan untuk mengembangkan ekosistem yang kondusif bagi investasi di energi terbarukan. Sedangkan, narasumber yang diundang berasal dari BAPETEN yang diwakili oleh Dahlia Cakrawati Sinaga, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral yang diwakili oleh Harris Yahya dan Dewan Energi Nasional yang diwakili oleh Herman Darnel Ibrahim.

imgkonten imgkonten

Pada sesi presentasi, Dahlia memaparkan pandangan dan masukan terhadap draft RUU EBET yang saat ini telah memasuki tahap harmonisasi di DPR-RI, yang mencakup antara lain:

  • Pengusahaan energi nuklir dapat dilaksanakan oleh BUMN, koperasi, dan/atau badan swasta sesuai dengan Pasal 13 di dalam UU Nomor 10 Tahun 1997;
  • Pengusahaan energi nuklir yang meliputi pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning PLTN di Pasal 22 RUU EBET telah sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 1997;
  • Pembangunan PLTN dipertimbangkan melalui mekanisme konsultasi dengan DPR, bukan mekanisme persetujuan DPR;
  • Pengaturan terkait pertambangan bahan galian nuklir tidak relevan dalam RUU EBET, karena sudah diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 1997; dan
  • Pembentukan badan pengawas sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1997, sehingga tidak perlu lagi diatur dalam RUU EBET.

imgkonten imgkonten

Lebih lanjut lagi, Dahlia mengatakan bahwa 3 (tiga) Undang-Undang yakni UU Ketenaganukliran, UU Cipta Kerja dan RUU EBET diharapkan saling melengkapi. Di akhir paparannya, Dahlia menegaskan bahwa BAPETEN mendukung dan siap berkoordinasi dalam penyelesaian RUU EBET. (Rommy/DP2IBN/RA/BHKK).


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK