Banner BAPETEN
Rapat Koordinasi Pembahasan Pembatasan Penggunaan Kamera Radiografi GammaMat Tipe TSI 5/1 dan TSI 3/1
Kembali 15 November 2019 | Berita BAPETEN
small_thumb_2019-11-15-162014.jpeg

Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) BAPETEN mengadakan Rapat Koordinasi dengan para pengguna dan importir kamera radiografi dan sumber radioaktif di Bogor, Jumat (15/11/2019). Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas permasalahan yang terjadi di lapangan berkaitan dengan surat edaran Kepala BAPETEN NO 1905/PI 02 01/K/IX/2019 tentang pembatasan penggunaan kamera radiografi GammaMat tipe TSI 5/1 dan TSI 3/1, baik sebagai peralatan radiografi maupun sebagai kontainer pengangkutan (transport container).

Kamera Radiografi GammaMat Tipe TSI 5/1 dan TSI 3/1 bersertifikat tipe B(U) akan berakhir sertifikat mutu desain pada 30 September 2019 dan 31 Oktober 2019. Pabrikan tidak akan memperpanjang atau memperbaharui sertifikat mutu desain. Berkenaan dengan aspek keselamatan pemanfaatan kamera dan juga adanya unsur uranium susut kadar (depleted uranium) yang terdapat dalam kedua tipe kamera radiografi tersebut, BAPETEN tidak dapat menjamin keselamatan dalam pemanfaatannya.

imgkonten


Rapat dipimpin oleh Direktur PIBN Budi Rohman, dan di hadiri oleh perwakilan dari PTLR-BATAN, PTKMR-BATAN, dan pengguna kamera radiografi. Budi Rohman menyatakan bahwa terdapat beberapa skema pembatasan penggunaan kamera radiografi ini. Kamera radiografi yang tidak diperpanjang oleh pabrikan masih dapat digunakan di wilayah Indonesia dengan syarat mempunyai sertifikat kelayakan dari Kepala BAPETEN. Sertifikat kelayakan berlaku paling lama hingga 31 Desember 2019 dan tidak bisa diperpanjang.

imgkonten

Para pengguna kamera radiografi mengharapkan bahwa pembatasan penggunaan kamera radiografi ini dapat diperpanjang dan sertifikat lolos uji yang dikeluarkan oleh laboratorium uji diharapkan bisa menjadi jaminan keselamatan dalam penggunaan di lapangan. Terkait masukan dari pihak pengguna ini, pihak BAPETEN menyarankan untuk mengajukan surat resmi terkait Surat Edaran tersebut. Kebijakan BAPETEN akan tetap mempertimbangkan keadaan iklim berusaha di Indonesia tanpa menghilangkan sisi keselamatan radiasi. Selanjutnya kamera radiografi yang sudah tidak boleh digunakan harus segera dilimbahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif BATAN. [DPIBN/AA/YL]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK