Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan IBN: Peraturan BAPETEN No. 11 Tahun 2020 tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya (LAK RD)
Kembali 21 September 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-09-21-143203.png

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) kembali menyelenggarakan Pembinaan Peraturan BAPETEN (Perba) No. 11 Tahun 2020 tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya secara daring (Rabu, 21/09).

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 50 Peserta dari para pemangku kepentingan, antara lain pelaku usaha, perwakilan K/L terkait, akademisi dari berbagai perguruan tinggi, kalangan profesional, dan juga pegawai BAPETEN ini bertujuan untuk lebih meningkatkan pemahaman audien terhadap implementasi peraturan BAPETEN, khususnya Perba No. 11 Tahun 2020, serta untuk mendapatkan umpan balik dari para peserta. Hal ini disampaikan oleh koordinator kegiatan Manda Fermilia dalam laporan pembukaannya.

imgkonten

imgkonten

Kegiatan dibuka oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Haendra Subekti, yang dalam sambutannya menyampaikan “Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana penyebarluasan peraturan harus dilakukan untuk memberikan informasi seluas luasnya dan mendapatkan umpan balik. Topik Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya ini dipilih karena LAK merupakan dokumen strategis, yang diperlukan sejak awal desain sampai operasi yang isinya merupakan komitmen bahwa sebuah PLTN akan dioperasikan secara selamat”. Haendra menambahkan bahwa LAK merupakan salah satu sarana komunikasi antara operator dan badan pengawas, karena dokumen LAK ini akan berkembang dari waktu ke waktu. Haendra juga membuka kesempatan bagi para pelaku usaha yang ingin memperdalam materi mengenai penyusunan LAK untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak BAPETEN.

imgkonten

imgkonten

Acara inti kegiatan ini berupa paparan terkait Perba No. 11 Tahun 2020 mengenai Peraturan BAPETEN No. 11 Tahun 2020 tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya, baik paparan isi Perba secara umum maupun review terhadap 3 (tiga) bab di dalam LAK yang diatur di dalam Perba tersebut. Pemaparan umum isi Perba disampaikan oleh Pengawas Radiasi Madya BAPETEN, Bambang Eko Aryadi yang menyampaikan bahwa tujuan dari Peraturan BAPETEN No. 11 Tahun 2020 yaitu untuk menyediakan panduan tentang format dan isi Laporan Analisis Keselamatan (LAK) reaktor daya bagi pemohon izin pembangunan dan pengoperasian reaktor daya. Pemaparan dilanjutkan dengan review terhadap penyusunan 3 (tiga) bab di dalam LAK, yang diatur di Perba No. 11 Tahun 2020, yang disampaikan oleh Peneliti Ahli Utama dari Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN dan Pengawas Radiasi Madya BAPETEN. Setelah sesi pemaparan selesai dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait peraturan badan tersebut.

imgkonten

imgkonten

imgkonten

Kegiatan pembinaan peraturan ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir. Dalam sambutan penutupannya, Haendra menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran peserta sebagai salah satu bentuk dukungan dari masyarakat nuklir terhadap kegiatan ini. Haendra berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat bagi peserta, melalui berbagai pemaparan dan diskusi yang berlangsung. [BHKK/AQ]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK