Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir
Kembali 01 April 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-04-02-131132.jpeg

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) menggelar Pembinaan peraturan perundang-undangan bidang instalasi dan bahan nuklir pada Senin, 1 April 2024 secara daring. Pada kesempatan kali ini, Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2022 tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir dan Peraturan Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2023 tentang Penatalaksanaan Modifikasi Instalasi Nuklir Non Reaktor (INNR) menjadi topik yang akan dibincangkan. Pembinaan ini ditujukan untuk pihak eksternal BAPETEN.

Pembukaan oleh Plt. Direktur DP2IBN, Bambang Eko Aryadi "Kegiatan ini adalah kegiatan rutin DP2IBN yang dilaksanakan tiap tahun untuk mensosialisasikan peraturan ketenaganukliran ke calon Pemohon Izin dan pemangku kepentingan lainnya untuk memenuhi Undang-Undang Cipta Kerja bahwa masyarakat memiliki hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Kami melaksanakan pembinaan untuk dua peraturan yaitu Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2022 tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir dan Peraturan Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2023 tentang Penatalaksanaan Modifikasi Instalasi Nuklir Non Reaktor (INNR). Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan dengan berbagai bentuk baik daring maupun luring, ataupun melalui media sosial, kegiatan pembinaan juga bisa dilaksanakan sesuai permintaan stakeholder. Harapannya akan meningkatkan pemahamanan calon Pemohon Izin dan Pemohon Izin terhadap peraturan yang telah diundangkan agar lebih mudah diiimplementasikan."

imgkonten

Sambutan dan arahan sekaligus membuka kegiatan oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) Haendra Subekti menyampaikan “Kegiatan seperti ini seharusnya dilakukan secara luring dan daring serta melalui sosial media misalnya dalam bentuk poster-poster dengan target pembinaan yaitu masyarakat umum yang tidak sehari-hari bergerak di bidang ketenaganukliran tapi paling tidak mampu memberikan diseminasi secara luas.

imgkonten

Paparan pertama dengan topik Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir disampaikan oleh Suci Prihastuti “Reaktor yang saat ini beroperasi sudah mengalami penuaan dan juga Peraturan BAPETEN Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor Non Daya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini maupun untuk menjawab isu PLTN kedepannya dengan tujuan memberikan panduan bagi Pemegang Izin mengenai Manajemen Penuaan agar mampu mempertahankan integritas dan keandalan struktur, sistem, dan komponen kritis dengan sasaran agar pemegang izin dapat mewujudkan pengoperasian reaktor nuklir yang selamat sesuai umur instalasi.”

imgkonten

Paparan kedua oleh Zulfiandri Peraturan Badan tentang modifikasi ini diacu dari Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir menyampaikan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan modifikasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN dan bertujuan meningkatkan keselamatan instalasi nuklir dan lainnya, semuanya akan bermuara pada keselamatan dan keamanan yang akan dievaluasi oleh tim evaluator BAPETEN”.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan penutup oleh Deputi PKN Haendra Subekti yaitu berharap BAPETEN mendorong keselamatan dan produktivitas secara beriringan dalam ketenaganukliran sesuai dengan implementasinya.(DP2IBN/Zakki)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK