Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran di Bangka Belitung
Kembali 14 September 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-09-14-222922.jpg

BAPETEN menggelar kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Sektor Ketenaganukliran mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Subsektor Instalasi dan Bahan Nuklir dan Subsektor Pertambangan Bahan Galian Nuklir yang diikuti oleh 29 Peserta dari berbagai instansi pemerintah, akademisi, dan Pelaku Usaha di Provinsi Bangka Belitung, Selasa (14/9).

Pembinaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) BAPETEN bertujuan agar pelaku usaha dan pemerintah setempat memahami perizinan berusaha berbasis resiko sehingga memudahkan proses perizinan yang pada akhirnya mendorong kemajuan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, sebagaimana disampaikan Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Dahlia C. Sinaga saat memberikan sambutan.

imgkonten imgkonten

“Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dan memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai penerapannya” ujarnya.

Dahlia menambahkan Pasca terbitnya UU Cipta Kerja, telah banyak diterbitkan peraturan pelaksanaan dalam bentuk PP atau Permen/Perba. Provinsi Bangka Belitung menjadi salah tujuan utama pembinaan dikarenakan adanya potensi mineral radioaktif dan pembangunan instalasi nuklir.

“Untuk itu pemangku kepentingan di Bangka Belitung sangat penting mendapatkan informasi terakhir regulasi yang berlaku dan yang sedang revisi sehingga dapat memperoleh gambaran besar kerangka regulasiketenaganukliran” katanya.

imgkonten imgkonten

Lebih lanjut disampaikan Dahlia, dalam bidang ketenaganukliran, hampir semua kegiatan usaha memiliki kategori risiko tinggi, untuk itu pemenuhan persyaratan teknis sebelum dan selama kegiatan usaha dan iklim kemudahan berusaha harus optimal sehingga kegiatan usaha tetap memenuhi prinsip keselamatan. “Mengabaikan keselamatan juga akan berdampak pada kegiatan berusaha. Untuk itu BAPETEN hadir, selaku unsur pemerintah sebagai pengawas sehingga dalam hal ini kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat dan lingkungan harus diseimbangkan dalam konteks pembangungan yang berkelanjutan” sambungnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka acara ini dan menyampaikan sambutan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Mulyono Susanto. Dalam sambutannya Mulyono mengatakan atas nama pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BAPETEN sebagai penyelenggara acara ini.

imgkonten imgkonten

“Semoga dengan adanya kegiatan pembinaan peraturan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor ketenaganukliran subsektor instalasi dan bahan nuklir dan subsektor pertambangan bahan galian nuklir yang diselenggarakan oleh BAPETEN ini dapat meningkatkan hubungan baik antara BAPETEN dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta memberikan manfaat dan kemajuan yang berarti bagi bangsa dan negara” jelas Mulyono

Pada acara ini Direktur DP2IBN Haendra Subekti memaparkan materi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pada Sektor Ketenaganukliran. Haendra mengatakan bahwa penyedehanaan dan integrasi sistem perizinan mendorong kemudahan untuk memulai kegiatan usaha dengan risiko rendah hingga tinggi di berbagai sektor. Haendra juga memaparkan Undang-undang Ketenaganukliran dan PP terkait sedang dalam proses revisi untuk dilakukan penyesuaian dengan regulasi nasional, iklim kemudahan berusaha, kondisi masyarakat dan konvensi internasional yang telah diratifikasi.

imgkonten imgkonten

Koordinator Pengaturan Reaktor Nondaya Nur Syamsi Syam menyampaikan presentasi tentang Peraturan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenaganukliran - Subsektor Instalasi dan Bahan Nuklir. Dalam pemaparannya Anci, demikian ia akrab disapa mengatkan bahwa seluruh izin dan ketetapan sektor ketenaganukliran yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin bearkahir.

“Perpanjangan izin atau ketetapan sektor ketenanganukliran serta permohonan izin dan ketetapan baru yang telah diajukan dan sedang diproses akan diselesaikan berdasarkan Peraturan Badan ini” tuturnya.

Pemaparan berikut terkait Peraturan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenaganukliran Subsektor Pertambangan Bahan Galian Nuklir disampaikan oleh Farid Noor Jusuf.

imgkonten imgkonten

Turut menyampaikan presentasi, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Yani Hazir terkait Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral di Tingkat Daerah. Ahmad Yani mengungkapkan bahwa bila PLTN sudah dibangun di Indonesia, maka Ekonomi Indonesia akan melompat tinggi dan Indonesia akan ditakuti oleh negara tetangga Indonesia.

“Oleh karenanya kita jangan khawatir dengan kemampuan bangsa sendiri. Dalam hal ini saya percaya bahwa BAPETEN dan BATAN sudah teruji, kita harus pencaya dengan kemampuan bangsa sendiri” katanya.

imgkonten imgkonten

Acara berlanjut dengan diskusi terkait materi yang telah disampaikan oleh narasumber. Selesai diskusi, acara ditutup oleh Haendra siang harinya. Haendra mengatakan jika ada hambatan dalam penerapan peraturan silahan menghubungi BAPETEN. “Yang paling penting adalah adanya komonikasi yang efektif antara regulator dalam hal ini BAPETEN, pelaku usaha dan Pemprov, sehingga kepatuhan tumbuh dan ekonomi juga bisa berjalan dengan baik” tutur Haendra mengakhiri sambutannya. (BHKK/Bams).

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK