Banner BAPETEN
Pembinaan Teknis Implementasi Aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS) Serta Pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik Pada B@lis Online Perizinan
Kembali 28 November 2018 | Berita BAPETEN
small_thumb_2018-11-28-181258.png

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan BAPETEN No. 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran. Bertempat di Bali Rabu (28/11-2018), BAPETEN secara resmi meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan B@lis online perizinan.

Acara peluncuran ini dibuka oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak. Turut hadir Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Zainal Arifin, Kepala Biro Perencanaan Sugeng Sumbarjo, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Taruniyati Handayani, para pejabat eselon III terkait serta dihadiri oleh tak kurang dari 70 (tujuh puluh) undangan pengguna sumber radiasi pengion bidang industri dan medik.

imgkonten

Acara diawali dengan launching secara simbolis penerapan OSS pada Balis online perizinan oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak. Dalam sambutannya, Ishak menyampaikan bahwa pemberlakuan sistem OSS ini merupakan amanah dari Presiden Joko Widodo, dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan khususnya untuk mempermudah para pelaku usaha dalam mendapatkan izin khususnya izin pemanfaatan tenaga nuklir. Di samping itu, simplifikasi atau penyederhanaan proses perizinan dalam hal pemenuhan persyaratan administratif juga menjadi tujuan dari pemberlakuan sistem OSS ini.

imgkonten

Pada kesempatan yang sama, turut hadir narasumber BAPETEN, Wita Kustiana Kasubdit Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri, dalam presentasinya menjelaskan mekanisme integrasi B@lis online perizinan dengan sistem OSS, dimana dijelaskan mengenai tahapan yang harus dilalui pemohon izin sebagai pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dilanjutkan dengan presentasi Kepala Bagian Data dan Informasi Esturini Fitriyanti terkait pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik pada Ketetapan Tata Usaha Negara (KTUN) perizinan yang diterbitkan oleh BAPETEN.

imgkonten

Dalam kegiatan pembinaan teknis ini juga diadakan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala Biro Perencanaan Sugeng Sumbarjo. Para peserta tampak antusias dalam mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab ini, beberapa yang menanyakan mengenai cara registrasi pada sistem OSS, tahapan proses penentuan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk pengguna serta masa berlaku izin sesuai dengan sistem OSS.

imgkonten

Diakhir acara Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak menyampaikan bahwa saat ini revisi / perubahan PP No. 29 Tahun 2008 masih berlangsung sehingga untuk pemberlakuan masa berlaku izin masih mengacu pada PP No. 29 Tahun 2008 sampai ada peraturan penggantinya. Selain itu, Ishak juga menekankan bahwa apabila ada kendala terkait proses perizinan bisa berkonsultasi secara terbuka ke bagian Layanan Helpdesk Perizinan. Selanjutnya Ishak menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak atas kontribusi aktifnya sehingga acara peluncuran sistem OSS ini bisa berjalan dengan lancar dan berharap bisa memberikan manfaat kepada stakeholder terkait (bho/henda/rus)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK