Banner BAPETEN
Pemegang Izin Wajib Lakukan Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi
Kembali 22 November 2018 | Berita BAPETEN
small_thumb_2018-11-22-151412.jpg

Guna menyebarluaskan peraturan BAPETEN, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), menggelar kegiatan pembinaan peraturan perundangan-undangan ketenaganukliran bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif dengan melibatkan pemangku kepentingan di Bandung, Kamis (22/11/2018).

Kegiatan pembinaan peraturan merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan DP2FRZR dengan tujuan memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan agar memenuhi ketentuan perundang-undangan ketenaganukliran. Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Syahrir, membuka acara pembinaan ini dengan resmi. Dalam sambutannya Syahrir mengatakan peraturan hanyalah salah satu bagian panutan penting pengawasan selain inspeksi dan perizinan.

Dirinya juga menyinggung kegiatan ORPAS Mission Review in Indonesia oleh IAEA tentang paparan kerja dan proteksi radiasi terkait dosis berlebih yang akan dibahas di Perka 6 tahun 2010. Diakhir paparannya Syahrir menjelaskan tentang Online Single Submission (OSS) yaitu sistem perizinan akan dilakukan secara satu pintu (satu sistem izin), tetapi di pusat dilakukan secara on line akan lebih simpel, terintegrasi dengan sistem perizinan lain.

Namun semua tergantung dari partisipasi masyarakat. Peraturan merupakan tonggak berlangsungnya sistem keselamatan radiasi dan hal utama yang harus dilakukan walaupun banyak hambatan. Oleh karena itu peran dari Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sangat penting, PPR harus berperan tegas dengan tugas dan tanggung jawab memang banyak tidak disadari bahwa PPR langsung bertanggung jawab kepada Pemegang Izin.

imgkonten imgkonten

Pada kesempatan ini Kepala Sub Direktorat Pengaturan Pengawasan Kesehatan, Industri dan Penelitian Soegeng Rahadhy, memaparkan Perka 6 tahun 2010 tentang pemantauan kesehatan untuk pekerja radiasi. Peraturan ini sudah 10 tahun dan sampai sekarang belum ada perubahan pada muatannya. Soegeng juga menjelaskan pentingnya pemantauan kesehatan, karena saat inspeksi rutin yang dilakukan BAPETEN, ditemukan tidak dilaksanakannya pemantauan kesehatan.

Hal ini penting karena salah satu persyaratan perizinan. Pemantauan kesehatan merupakan tanggung jawab dari pemegang izin dan wajib dilakukan. Lingkup pengaturan pemantauan kesehatan untuk para pekerja radiasi yang bekerja di lingkup Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) dan Instalansi Bahan Nuklir (IBN).

Sementara itu Kepala Sub Direktorat Pengaturan Pengawasan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi Aris Sanyoto, memaparkan Perka 4 tahun 2013 tentang proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Pada peraturan ini mengatur penanggung jawab dalam keselamatan radiasi, penerapan persyaratan proteksi radiasi, serta program proteksi dan keselamatan radiasi.

Acara ini berakhir dengan menghasilkan kesimpulan betapa pentingnya dose constraint. Dibutuhkan komitmen bersama dalam implementasi pembatasan dosis untuk pekerja radiasi di satu fasilitas yang memanfaatkan tenaga nuklir agar tidak melebihi batas.(dp2frzr/hr/bho/pd)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK