Banner BAPETEN
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BAPETEN Dengan BSSN
Kembali 26 Maret 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-03-26-114849.jpeg

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertujuan untuk menjamin keamanan Sistem Elektronik, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan Sertifikat Elektronik, yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), dilaksanakan di Jakarta, (26/03).

Acara diawali dengan sambutan Kepala Biro Perencanaan, Informasi dan Keuangan (BPIK) BAPETEN Achmad Bussamah, dalam sambutannya menyampaikan “Kami mengucapkan terima kasih sudah didukung dengan tanda tangan elektronik, dalam rangka memberikan pelayanan perizinan ketenaganukliran yang profesional, karena tanda tangan elektronik ini tidak dapat dipalsukan dan sudah tersertifikasi di BSrE BSSN”.

imgkontenimgkonten

“Selain itu Kami berharap mudah-mudahan kerja sama ini nantinya dapat diperluas pemanfaatannya dalam menunjang kinerja BAPETEN menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Pengawas Tenaga Nuklir di Indonesia.” Tambahnya.

“Setelah perjanjian kerja sama ini ditandatangani, diharapkan kedua belah pihak dapat mengimplementasikan komitmen tersebut secara konkrit sesuai ruang lingkup kerja sama masing-masing, sehingga pengamanan sistem elektronik di BAPETEN dapat terlaksana dengan baik.” Tegasnya.

Sambutan dilanjutkan oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN Brigjen TNI Berty B.W. Sumakud, dalam sambutannya menyampaikan “Perlu disadari bahwa semakin tinggi tingkat pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, akan berbanding lurus dengan tingkat risiko dan ancaman keamanannya. Oleh karena itu, keamanan siber dibutuhkan sebagai upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan di ruang siber, termasuk aset informasi yang ada di dalamnya dari ancaman dan serangan siber.”

imgkontenimgkonten

“BSSN melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e- government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.” Tambahnya.

“Pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, yaitu jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen, jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak dan jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.” Jelasnya.

imgkontenimgkonten

Penandatanganan kerja sama ini, dilakukan langsung oleh Kepala BPIK BAPETEN Achmad Bussamah dan Kepala BSrE BSSN Jonathan Gerhard Tarigan, secara elektronik dengan disaksikan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik (BHKK) BAPETEN Indra Gunawan dan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN Brigjen TNI Berty B.W. Sumakud.

Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada sistem elektronik, penerbitan Sertifikat Elektronik, pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik. [BHKK/SP]

imgkontenimgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK