Banner BAPETEN
Rakor Perizinan, Pengembangan Balis Online Dan Integrasi OSS Berbasis Resiko
Kembali 18 Maret 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-03-22-150048.png

Penyelenggaraan Rapat koordinasi Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) dengan unit kerja di bawah Kedeputian Pengkajian dan Keselamatan Nuklir, Perizinan dan Inspeksi serta Sekretaris Utama dilaksanakan pada Kamis (18/03) di Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Zainal Arifin selaku Deputi Perizinan dan Inspeksi ini bertujuan menyiapkan perubahan sistem pengembangan BAPETEN Licensing dan Inspection System (Balis) Online yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis resiko.

Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto dalam arahannya menyampaikan “Dihadapkan dengan project manajemen dalam legal drafting konsep manajemen menjadi lesson learn yang bagus dengan target time line dari pemerintah, dan sebagai pengalaman untuk kegiatan selanjutnya. Diharapkan dapat menjadi manifestasi dari peraturan, dimana user atau pemegang izin tidak perlu membaca peraturan yang tebal-tebal cukup mengikuti yang ada di Balis Online saja.”

imgkonten

imgkonten

Dalam rakor ini juga disampaikan hasil progress pengembangan sistem Balis Online yang telah memasuki tahap penyesuaian hasil rancangan kebutuhan (user requirement) dengan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Raperba) Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran (Raperba NSPK) oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Ishak.

Rakor juga membahas kerja sama antar unit kerja dalam usaha mengembangkan sistem Balis Online agar pelayanan perizinan berbasis resiko dapat berjalan dengan baik dan sistem terselesaikan sebelum target pemerintah (go live) pada 2 Juni 2021. Langkah selanjutnya yang Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) lakukan yaitu implementasi sistem Balis Online melalui diseminasi baik secara online dan offline ke pemegang izin, serta pihak internal melakukan pemutakhiran dokumen prosedur, instruksi kerja dan buku panduan serta penyegaran terhadap evaluator perizinan. [DPFRZR/Dwiang/BHKK/RA/OR].

imgkonten

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK