Banner BAPETEN
Rangkaian Diseminasi Pengawasan TENORM di Bangka Belitung
Kembali 26 Juni 2019 | Berita BAPETEN
small_thumb_2019-06-26-160036.jpeg

Dalam rangka menjaga kelestarian alam, keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan, sesuai dengan UU. No.10/1977 tentang Ketenaganukliran, Perka Bapeten No. 16 Tahun 2013 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penyimpanan Technologically-Enhanced Naturally Occuring Radioactive Material (TENORM) dan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DIIBN) diselenggarakan Rangkaian Diseminasi Pengawasan TENORM, di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Sebagai rangkaian pertama, Selasa (25/6), sebelum dilakukan diseminasi, Jazi Eko Istiyanto Kepala BAPETEN didampingi oleh Amil Mardha Direktur IIBN beserta jajarannya meninjau PT. Sundaland. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran industri dan lokasi penyimpanan TENORM. Setelah itu Kepala BAPETEN bertolak langsung mengadakan audiensi dengan Abdul Fatah Wakil Gubernur Provinsi Babel, yang didampingi oleh Rusbani Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Babel. Di pertemuan ini, BAPETEN dan Pemprov Babel berkomitmen untuk mengadakan kerja sama terkait keselamatan dalam pengolahan mineral ikutan yang mengandung zat radioaktif atau biasa disebut tailing; yang bisa menimbulkan resiko radiasi bagi masyarakat, lingkungan dan pekerja.

imgkonten

Pada hari kedua, Rabu(26/6), diadakan sosialisasi pengawasan TENORM secara langsung kepada para pelaku industri penambangan, pemangku kebijakan dari dinas ESDM dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Babel. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Abdul Fatah, beliau berpesan bahwa ketika dilakukan proses tailing, kita tidak boleh hanya memikirkan aspek ekonomisnya saja, namun juga harus memperhatikan aspek resikonya yang bisa berbahaya bagi kehidupan. Untuk itulah besar harapan bahwa BAPETEN akan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pabrikan yang sudah ada. Di sisi lain, Jazi Eko juga menyambut baik harapan tersebut dengan cara meningkatkan kerjasama dan pelatihan bagi para pemangku kepentingan dalam memproses mineral ikutan yang mengandung zat radioaktif. Dan dalam jangka waktu dekat, akan kembali dilakukan inspeksi oleh BAPETEN ke area tailing yang belum memiliki izin.

imgkonten

imgkonten


Sosialisasi ini diisi dengan presentasi dari Amil Mardha dan Leyla Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan dari ESDM Babel. Kedua pembicara tersebut berbicara mengenai aspek pengawasan TENORM serta status terkini perusahaan penambangan, pemurnian dan pengolahan pasir timah dan zirkon. Dan acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari para peserta.

imgkonten

imgkonten


Sebagai pesan akhir, diharapkan setelah kegiatan Diseminasi Pengawasan TENORM para pengolah penambangan pasir Zirkon di Babel lebih memahami adanya bahaya radiasi yang disebabkan oleh mineral monasit, zirkon dan ilmenit. Dan lebih dari itu, pelaku industri pengolahan zirkon harus mengajukan izin penyimpanan TENORM sehingga tidak akan terjadi pencemaran lingkungan hidup. [BHKKP/ra/isph]


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK