Banner BAPETEN
Rapat Bilateral Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Kembali     17 Juni 2026 | Berita BAPETEN | 21 lihat

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) melaksanakan rapat bilateral dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) BRIN, Serpong, pada Rabu (17/6).

Kegiatan ini bertujuan memperoleh masukan teknis terhadap substansi RPP sekaligus menyelaraskan ketentuan pengelolaan limbah radioaktif dengan perkembangan regulasi, standar keselamatan, serta kebutuhan pengelolaan limbah radioaktif yang terus berkembang.

Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR) BRIN, Mohammad Subekti. Dalam sambutannya, Subekti menekankan pentingnya penyelesaian revisi peraturan pemerintah ini sebagai landasan penguatan sistem pengelolaan limbah radioaktif nasional.

Selanjutnya, Direktur DP2FRZR-BAPETEN, Mukhlisin, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama PTLR BRIN dalam proses penyusunan RPP. Ia menjelaskan bahwa PP Nomor 61 Tahun 2013 telah berlaku selama lebih dari satu dekade sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi, standar keselamatan internasional, serta kebutuhan yang muncul seiring perkembangan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Mukhlisin juga berharap pembahasan substansi dapat segera diselesaikan sehingga draf RPP dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Pembahasan teknis dipimpin oleh Penanggung Jawab Kegiatan Penyusunan RPP Pengganti PP Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, Vatimah Zahrawati, yang memaparkan hasil pembahasan internal BAPETEN dan memfasilitasi pembahasan substansi secara pasal demi pasal bersama para peserta.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai ketentuan terkait keselamatan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif. Pembahasan antara lain mencakup kewajiban pengelolaan limbah radioaktif yang harus dapat memastikan perlindungan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, baik generasi saat ini maupun generasi masa mendatang, yang disepakati untuk diselaraskan dengan prinsip-prinsip keselamatan yang berlaku secara internasional sebagaimana diatur dalam IAEA Fundamental Safety Principles (SF-1). Selain itu, peserta juga membahas tahapan pengelolaan limbah radioaktif, persyaratan desain fasilitas, modifikasi fasilitas, monitoring jangka panjang, program manajemen penuaan, serta prosedur operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif.

Peserta juga mendiskusikan sejumlah isu strategis, termasuk pengaturan terkait dekomisioning fasilitas radiasi dan zat radioaktif, pengertian titik tunda dalam pembangunan fasilitas, serta penerapan pendekatan bertingkat (graded approach) dalam pemenuhan persyaratan keselamatan. Dalam pembahasan tersebut disepakati bahwa beberapa ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan BAPETEN guna memberikan ketentuan yang lebih rinci untuk membantu penerapannya.

Selain aspek keselamatan, rapat juga membahas penguatan aspek keamanan dalam pengelolaan limbah radioaktif. Peserta sepakat bahwa substansi keamanan tetap perlu diperhatikan, namun akan mengikuti peraturan perundang-undangan terkait keamanan yang telah berlaku, termasuk ketentuan mengenai keamanan zat radioaktif serta keselamatan dan keamanan instalasi nuklir. Pembahasan juga mencakup sistem manajemen, sumber daya manusia, dan pelatihan yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan limbah radioaktif secara selamat dan aman.

Pada sesi berikutnya, peserta membahas ketentuan mengenai kesiapsiagaan nuklir dan penanggulangan kedaruratan nuklir. Pembahasan mencakup pengaturan bahaya radiologik, pelatihan dan kompetensi personel, serta pelaksanaan exercise dan drill kesiapsiagaan nuklir. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan organisasi dalam menghadapi potensi kedaruratan nuklir dan radiologik secara efektif.

Menutup kegiatan, Mukhlisin menyampaikan bahwa hasil rapat akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan draf RPP sebelum dibahas lebih lanjut pada pertemuan berikutnya. Isu-isu yang masih memerlukan pendalaman akan dibahas secara internal untuk memperoleh rumusan yang lebih komprehensif. Melalui penyusunan RPP ini, diharapkan pengaturan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia menjadi semakin implementatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu mengakomodasi kebutuhan pengembangan ketenaganukliran nasional di masa mendatang. (DP2FRZR/Thia-VZ/BHKK/Ra)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional