Banner BAPETEN
Rapat Diseminasi Pedoman Kesiapsiagaan dan Penanganan Kedaruratan Nuklir/Radiologik Nasional (KPKNN)
Kembali
small_thumb_2021-11-25-115444.jpg

Kesiapan dan kemampuan dari setiap instansi terkait dalam melakukan penanganan kedaruratan nuklir dipandang sangat penting, sehingga diperlukan kerja sama yang kuat dan tentunya harus dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radiasi dan PP Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir merupakan dasar peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perlunya upaya kesiapsiagaan nuklir/radiologik. Untuk itu, dilaksanakan rapat diseminasi pedoman kesiapsiagaan dan penanganan kedaruratan nuklir/radiologik nasional.

Acara dibuka oleh Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir BAPETEN Zulkarnain, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “tentunya kita bersama-sama tidak ingin terjadinya kedaruratan nuklir. Namun apabila kedaruratan itu terjadi, maka kita perlu memastikan bahwa berbagai Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait sudah memiliki kesiapan infrastruktur dan kemampuan fungsi penanganannya. Pedoman ini, akan memberikan guide apabila terjadi kedaruratan nuklir/radiologik, selain itu pedoman ini pun juga bisa dijadikan role model untuk kedaruratan lain.”

imgkontenimgkonten

Rapat dan diskusi dipandu melalui presentasi dari Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir BAPETEN, yang secara garis besar memberikan panduan terkait hal-hal umum, infrastruktur kesiapsiagaan dan fungsi penanggulangan yang harus disiapkan oleh berbagai K/L terkait.

Pedoman ini dapat menjadi acuan bagi Pemegang Izin, BAPETEN, Pemda, Pemerintah dan para pihak dalam menyusun program kesiapsiagaan/rencana kedaruratan nuklir, instalasi/fasilitas/kegiatan maupun program kesiapsiagaan/rencana penanggulangan kedaruratan bencana daerah/nasional. Beberapa rapat koordinasi lintas stakeholder terkait penyusunan Pedoman KPKNN telah dilaksanakan, yaitu:

  • Pertemuan 1: Rapat Koordinasi Pembahasan Organisasi Tanggap Bencana Nuklir Nasional di Depok, Jawa Barat, pada tanggal 1 September 2021.
  • Pertemuan 2: Rapat Koordinasi Pembahasan Pedoman Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir/Radiologik Nasional di Jakarta, pada tanggal 21 Oktober 2021.

imgkontenimgkonten

Rapat yang diadakan di Tangerang, Banten, pada tanggal 24 November 2021 ini diikuti oleh 27 peserta dari: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Pusat Zeni TNI-AD, Satuan Detasemen KBR Gegana Polri, Puslabfor Mabes Polri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), RSUP Fatmawati, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Kesehatan, BPBD Kota Tangerang Selatan, Komandan Rayon Militer Serpong, Kepolisian Sektor Cisauk, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan dan BAPETEN.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi Pemegang Izin, BAPETEN, Pemda, Pemerintah dan para pihak yang berkepentingan dalam upaya pemenuhan tanggung jawab dalam kesiapsiagaan dan penanganan kedaruratan nuklir/radiologik. [DKKN/Wiwied/BHKK/SP].

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK