(Jakarta,BAPETEN)

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BAPETEN secara umum mengharapkan agar dalam hal pengelolaan keuangan perlu diingat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 ayat 1 mengamanatkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Di samping itu, beliau juga menyampaiakn bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi (Jafung Wasrad) akan ditandatangani SKB antara BAPETEN dan BKN. Dalam implementasinya nanti diharapkan agar staf di BAPETEN dapat memanfaatkan sebaik-baiknya. Karena dalam beberapa hal tunjangan tersebut lebih baik daripada tunjangan struktural.
Secara khusus Kepala BAPETEN juga menekankan akan pentingnya kinerja dilakukan mengikuti proses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, karena hukum adalah sebagai acuan dan perlunya dilakukan optimalisasi asset SDM BAPETEN. Disinggung pula nilai-nilai kejujuran, ketegasan dan disiplin kerja.
Sumber : Humas