Banner BAPETEN
BAPETEN Bahas Kesiapan Regulasi Pengembangan PLTN Apung
Kembali     23 Juni 2026 | Pojok Pengawasan PLTN | 23 lihat

BAPETEN terus mempersiapkan kerangka regulasi nasional dalam mendukung pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Apung di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya tersebut, BAPETEN menyelenggarakan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas kesiapan regulasi, mekanisme perizinan, serta berbagai aspek strategis terkait implementasi teknologi Floating Nuclear Power Plant (FNPP) di Indonesia, bertempat di Kantor BAPETEN, pada hari Selasa, 23 Juni 2026.

Kegiatan diawali dengan laporan Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN), Nur Syamsi Syam, yang menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan mengidentifikasi berbagai aspek regulasi, karakteristik teknologi, serta potensi pemanfaatan PLTN Apung sebagai alternatif penyediaan energi listrik. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk merumuskan langkah-langkah sinkronisasi kebijakan guna memastikan implementasi teknologi tersebut memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Rapat dibuka oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Haendra Subekti, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) bersama Rosatom mengenai Regulatory Framework on Floating Nuclear Power Plant yang diselenggarakan pada 29-30 April 2026. Menurutnya, pengembangan PLTN Apung memerlukan kesiapan regulasi yang komprehensif, koordinasi lintas sektor, serta kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan agar implementasinya dapat memenuhi prinsip keselamatan dan keamanan nuklir.

imgkontenimgkonten

“BAPETEN sebagai badan pengawas perlu memastikan seluruh aspek keselamatan, keamanan, safeguards, serta mekanisme perizinan telah dipersiapkan secara matang sebelum teknologi PLTN Apung dapat diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu, sinergi antar kementerian dan lembaga menjadi faktor penting dalam menyusun kerangka regulasi yang terintegrasi.” jelasnya.

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara hybrid luring dan daring ini dihadiri oleh 44 peserta, yang berasal dari BAPETEN, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sebelumnya, BAPETEN juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan nasional dalam mendukung pengembangan PLTN Apung.

Dalam sesi teknis, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Nur Syamsi Syam, memaparkan materi mengenai "Identifikasi Regulasi Nasional dan Mekanisme Perizinan terkait Floating Nuclear Power Plant serta Potensi Kendala". Paparan tersebut menjadi dasar diskusi lintas kementerian dan lembaga untuk mengidentifikasi kebutuhan harmonisasi regulasi, potensi kendala implementasi, serta langkah-langkah penyelesaiannya secara terpadu.

Diskusi berlangsung secara aktif dengan berbagai masukan dari kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, terutama terkait aspek ketenagalistrikan, kemaritiman, perlindungan lingkungan, tata ruang laut, kerja sama internasional, serta mekanisme perizinan. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan dan penguatan kerangka regulasi nasional bagi pengembangan PLTN Apung di Indonesia.

Rapat koordinasi ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Nur Syamsi Syam, yang menyampaikan kesimpulan hasil pembahasan. Melalui forum ini, BAPETEN bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen membangun kesamaan pemahaman serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna mewujudkan kerangka regulasi PLTN Apung yang komprehensif, sehingga pengembangannya di Indonesia dapat dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip keselamatan, keamanan, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan. [BHKK/SP]

imgkontenimgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional