(Jakarta,BAPETEN)


Undang-Undang No.10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran, pasal 19
menetapkan bahwa setiap petugas yang bekerja di instalasi nuklir dan
instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion wajib memiliki izin yang
persyaratannya diatur oleh lembaga pengawas. Oleh karena itu, BAPETEN
secara berkelanjutan terus menyelenggarakan rekualifikasi Petugas
Proteksi Radiasi (PPR).
Sebagai PPR tidak hanya perlu memelihara kecakapan dan keterampilan yang telah dimilikinya tetapi perlu juga mengikuti perkembangan teknologi dan peraturan, baik yang berkaitan dengan masalah keselamatan radiasi maupun dengan hal-hal lainnya. Demikian sambutan yang disampaikan oleh Kepala BAPETEN, Bapak Sukarman Aminjoyo, pada acara pembukaan Rekualifikasi I PPR Bidang Industri, di Hotel Menara Peninsula, Jakarta. Turut mendampingi Kepala BAPETEN, Deputi Perizinan dan Inspeksi, Bapak Suhartono Zahir, serta Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Bapak Azhar. (HUMAS).
Sebagai PPR tidak hanya perlu memelihara kecakapan dan keterampilan yang telah dimilikinya tetapi perlu juga mengikuti perkembangan teknologi dan peraturan, baik yang berkaitan dengan masalah keselamatan radiasi maupun dengan hal-hal lainnya. Demikian sambutan yang disampaikan oleh Kepala BAPETEN, Bapak Sukarman Aminjoyo, pada acara pembukaan Rekualifikasi I PPR Bidang Industri, di Hotel Menara Peninsula, Jakarta. Turut mendampingi Kepala BAPETEN, Deputi Perizinan dan Inspeksi, Bapak Suhartono Zahir, serta Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Bapak Azhar. (HUMAS).
Sumber : Humas-BAPETEN