Banner BAPETEN
Sosialisasi dan Diskusi Rancangan Undang-undang Penggantian Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, di Lombok
Kembali 28 Maret 2019 | Berita BAPETEN
small_thumb_2019-03-28-135141.jpg

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan para Pemangku Kepentingan dalam proses Pembentukan Rancangan Undang Undang Penggantian Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diskusi pada hari Kamis, (28/03) di Kota Mataram, Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kegiatan ini, dilaksanakan melalui koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB dan melibatkan para pemangku kepentingan meliputi instansi pemerintahan, akademisi, Kanwil Kumham NTB, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB, RSUD Kota Mataram, RSUP NTB, Polda NTB, Polres, industri dan rumah sakit terkait penggunaan teknologi nukir. Dan dihadiri 49 peserta.

Acara ini merupakan kegiatan lanjutan dari tahun sebelumnya untuk memberikan pemahaman terkait keselamatan pemanfaatan teknologi nuklir kepada masyarakat serta meminta masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang Undang Penggantian Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Acara dibuka oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Yus Rusdian Akhmad, dalam sambutan pembukaannya disampaikan “Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu banyak perubahan, Karena saat ini, perkembangan teknologi pemanfaatan nuklir sangat pesat.

imgkonten

Pada kesempatan ini, dihadiri juga oleh Asisten 3 Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi NTB Ir. Hartinah, MM,. yang mewakili Gubernur NTB sekaligus memberikan sambutan. Yang menyampaikan “Pemerintah Daerah menyambut baik acara ini dan merupakan kebanggaan serta penghargaan menjadi tuan rumah dalam acara ini. Hal ini, menunjukan atensi dan apresiasi BAPETEN terhadap Provinsi NTB yang berharap menikmati hasil dari pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir serta diharapkan dapat memberikan kebahagian dan kesejahteraan bagi kita semua.

Disamping itu, Pemprov juga sering diajak diskusi oleh Anggota Komisi VII DRP RI Dr. H. Kurtubi, SE., M.Sp., M.Sc., terkait pemanfaatan teknologi nuklir yang lebih banyak mashlahatnya dan meminimalisir efek negatif yang sekecil-kecilnya, sehingga dapat menghasilkan hasil yang optimal. Diharapkan para peserta dapat berperan secara aktif dan memberikan masukan dalam proses penggantian UU no 10 tahun 1997 sehingga peraturan yang akan dihasilkan akan jauh lebih baik bagi kita semua.

Acara dilanjutkan pemaparan Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Dahlia Sinaga, MT., pemaparan dari Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir mengenai draft RUU Penggantian UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran serta Penanggap dari akademisi dan Sekretaris Daerah Provinsi NTB.

Acara ini, berhasil menghimpun berbagai tanggapan dan masukan melalui diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala Subdit. Pengaturan Reaktor Nondaya, Haendra Subekti. Acara ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir. [DP2IBN/AK/BHKKP].

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK