Sosialisasi Penilaian Penerapan Tingkat Panduan Diagnostik dan Hasil Penetapan Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia Tahun 2026
Kembali 08 April 2026 | Berita BAPETEN | 25 lihatKewajiban penerapan optimisasi proteksi radiasi pada paparan medik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, yang mewajibkan pemegang izin untuk memastikan bahwa dosis radiasi pasien berada pada tingkat yang seoptimal mungkin sesuai tujuan medis.
Selain itu, kewajiban pelaporan data dosis radiasi pasien kepada BAPETEN diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Perbapeten) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional, yang mengharuskan fasilitas kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan data dosis pasien secara berkala melalui Sistem Informasi Data Dosis Pasien (Si-INTAN). Atas dasar itulah, Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) BAPETEN mengadakan Sosialisasi penilaian penerapan Tingkat Panduan Diagnostik dan hasil penetapan Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia pada Rabu, 8 April 2026 secara daring,
Dijelaskan oleh pemateri yaitu Ida Bagus Gede Putra Pratama dan Endang Kunarsih bahwa data dosis pasien yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan menjadi dasar penetapan Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia (TPDI), yaitu nilai dosis radiasi atau aktivitas radiofarmaka yang digunakan sebagai acuan dalam optimisasi proteksi radiasi pasien pada radiologi diagnostik, radiologi intervensional, dan kedokteran nuklir diagnostik. Penerapan TPDI merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa paparan radiasi kepada pasien diberikan secara optimal dengan tetap mempertahankan mutu citra atau informasi diagnostik yang memadai.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memantau dan meningkatkan kepatuhan fasilitas kesehatan dalam pelaporan dosis pasien serta penerapan TPD dengan harapan dapat memberikan gambaran tingkat kepatuhan nasional, mendorong peningkatan mutu pelayanan radiologi yang berfokus pada keselamatan pasien, 2 serta memperkuat budaya keselamatan radiasi dalam pemanfaatan radiasi pengion untuk tujuan medis.
Selain itu, kegiatan penilaian ini bersifat pembinaan dan peningkatan mutu, serta tidak dimaksudkan sebagai dasar pemberian sanksi administratif maupun sanksi lainnya kepada fasilitas kesehatan atau individu. Hasil penilaian akan digunakan sebagai bahan evaluasi, pemetaan tingkat kepatuhan nasional, serta dasar penyusunan program pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan. Dengan demikian, fasilitas kesehatan dapat berpartisipasi secara terbuka dan objektif dalam menyampaikan data dan dokumen implementasi sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan keselamatan radiasi pasien.(BHKK/CD)












Komentar (0)