Banner BAPETEN
Sosialisasi SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2020, Di Lingkungan BAPETEN
Kembali 26 November 2020 | Berita BAPETEN
small_thumb_2020-11-26-113704.png

Untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara antara lain adalah dengan cara menjaga dan menyelamatkan arsip autentik yang menyangkut pembuktian terhadap keutuhan dan kedaulatan negara. Untuk itu, BAPETEN bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengadakan “Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019”.

Mengawali acara Kepala Subbagian Kearsipan dan Tata Usaha-BAPETEN Rinasari melaporkan “sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan arsip negara yang tercipta khususnya di lingkungan BAPETEN pada tahun 2014-2019, untuk menjalankan amanah Undang-undang No. 43 Tahun 2009 terkait penyelamatan dan pelestarian arsip negara, melalui penyerahan arsip statis yang bernilai kesejarahan untuk menambah khasanah memori kolektif bangsa dan pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna sesuai ketentuan JRA (Jadwal Retensi Arsip) agar tidak menjadi beban bagi unit kerjanya. Sosialisasi yang diadakan pada hari Kamis, 26 November 2020 ini, dilakukan secara daring dan diikuti 60 peserta perwakilan dari unit kerja di lingkungan BAPETEN.”

imgkontenimgkonten

Acara dibuka oleh Kepala Biro Umum dan Organisasi-BAPETEN yang diwakili oleh Koordinator Sumber Daya Manusia-BAPETEN Joni, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “BAPETEN pastinya menghasilkan arsip yang sangat penting untuk negara. Sesuai tugas dan fungsi BAPETEN seperti mengeluarkan izin pemanfaatan tenaga nuklir. Begitu juga seperti arsip terkait safeguard yang merupakan dokumen rahasia, karena berbahaya kalau sampai dokumen bahan nuklir diketahui oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Mungkin arsip sekilas remeh tetapi sangat penting. Untuk itu, kita sangat perduli terkait arsip dan pelestarian serta batasan aksesnya. Di antara arsip yang tercipta di BAPETEN terdapat arsip vital Rekam Medik para Inspektur Pengawasan Tenaga Nuklir yang harus tersimpan selama 30 tahun sesuai retensi JRA."

Acara dilanjutkan presentasi tentang “Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara periode 2014-2019” oleh Koordinator penyelenggaraan kearsipan Lembaga Negara-Arsiparis Ahli Madya-ANRI Yayan Daryan dan presentasi tentang “Aplikasi Sistem Informasi Penyelamatan Arsip Negara (Simpan) Dan Scoring Laporan Implementasi Se Menpan 01 Tahun 2020 Di Lingkungan BAPETEN” oleh Arsiparis Muda-ANRI Stella Sigrid Juliet.

Pada sesi tanya jawab banyak ditanyakan mulai klasifikasi arsip, aplikasi SIMPAN, cara pemeliharaan arsip dinamis dan penyusutan arsip serta pemusnahan arsip yang sudah tidak diperlukan.

Semua pihak yang terkait dengan penciptaan arsip di lingkungan BAPETEN diharapkan peduli arsip dan mendukung sepenuhnya program implementasi SE Menpan dan RB no. 01 tahun 2020 ini, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dalam pengeloaan arsip dinamis di lingkungan BAPETEN. [BHKK/SP].

imgkontenimgkonten

imgkontenimgkonten

File Presentasi dapat diunduh:

1. SE Menpan No. 1 tahun 2020,

2. Aplikasi SIMPAN dan Scoring.


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK